
IGW Samsi Gunarta Selasa (23/3/2021) di ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang dihadiri instansi terkait antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (beserta Kepala Seksi Bidang Lalu Lintas Jalan) Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali dalam Arahannya didampingi Kepala Bidang Angkutan Gd Gunawan menyampaikan kepada peserta rapat menindak lanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 tahun 2019, tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus berbasis Aplikasi di Provinsi Bali mengajak instansi terkait untuk ikut terlibat sesuai tupoksi masing masing untuk menertibkan dan membahas masalah Angkutan Sewa yang menggunakan Aplikasi mirip Angkutan Sewa Khusus yang Ilegal dan saat operasi tidak mematuhi protokol kesehatan, tentunya akan mengganggu ketertiban Lalu lintas pada masa pandemi sekarang ini. Dalam rapat ini diputuskan untuk menjamin ketertiban, kenyamanan dan keamanan pengguna Angkutan Sewa Khusus yang berbasis Aplikasi perlu ada pendataan Angkutan Sewa Khusus dan mari bersama-sama dalam suatu Tim ikut memberikan himbauan kepada pengguna Jasa Angkutan Sewa Khusus agar menggunakan Sewa Khusus yg Legal. Adapun ciri dari angkutan Sewa Khusus yang legal pengemudinya memiliki Kartu Pengawasan ( KP) yang masih berlaku, diluar itu adalah angkutan sewa Khusus yang Illegal.