PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
RINCIAN TUGAS BIDANG
Kepala Bidang Keterpaduan Moda mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Bidang;
- mengkoordinasikan program kerja masing-masing Seksi;
- mengkoordinasikan para Kepala Seksi;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Seksi dan bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada Bidang untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
- mengkoordinasikan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Bidang setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
- menyusun program pelaksanaan kinerja bidang untuk mendukung sasaran dan tujuan organisasi;
- mengkoordinasikan program kerja masing-masing seksi;
- mendistribusikan, mengawasi dan menilai pelaksanaan tugas dan prestasi kerja bawahan;
- menyiapkan bahan kebijakan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis urusan perhubungan;
- merumuskan kebijakanpenetapan rencana induk jaringan LLAJ Daerah;
- merumuskan kebijakan penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
- merumuskan kebijakanpenetapan lintas penyeberangan antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah yang terletak pada jaringan jalan Daerah dan/atau jaringan jalur kereta api Daerah;
- menyusun rencana induk dan jaringan jalur kereta api yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) kabupaten/kota;
- menyusun rekomendasi izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana dan sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas kabupaten/kota yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
- menyusun rekomendasi penetapan kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api Daerah;
- menyusun rekomendasi penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian Daerah;
- menyusun rekomendasi penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
- memfasilitasi pengembangan layanan transportasi multimoda;
- mensinkronisasi perencanaan pembangunan bidang perhubungan dan urusan terkait;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi perencanaan dan pengembangan urusan perhubungan;
- melaksanakan koordinasi, pengawasan, pemantauan, dan pengendalian terhadap capaian kinerja dan program Bidang;
- mengkoordinasikan proses perizinan/nonperizinan di bidang multimoda dan menyusun rekomendasi diterima atau ditolaknya perizinan/nonperizinan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Kepala Seksi Perencanaan Multimoda mempunyai tugas :
- menyusunrencanadan program kerja Seksi;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
- menyiapkan bahan kebijakan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis urusan perhubungan;
- menyiapkan bahan kebijakan penetapan rencana indukjaringan LLAJ Daerah;
- menyiapkan bahan proses kebijakan penetapan rencana induk perkeretaapian Daerah;
- menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan multimoda;
- menyiapkan bahan sinkronisasi perencanaan pembangunan bidang perhubungan dan urusan terkait;
- menyiapkan bahan kualifikasi teknis, sertifikasi dan kebutuhan tenaga ahli perencanaan multi moda;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Seksi Pengembangan Multimoda mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- menilai prestasi kerja bawahan
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
- menyiapkan bahan kebijakan penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan umum antar moda yang melampaui batas 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
- menyiapkan bahan proses kebijakan penetapan lintas penyeberangan antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah yang terletak pada jaringan jalan Daerah dan/atau jaringan jalur kereta api Daerah;
- menyiapkan bahan proses kebijakan penetapan jaringan jalur kereta api yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
- menyiapkan bahan kebijakan penetapan jaringan pelayanan dan kelas stasiun perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian Daerah;
- menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan layanan transportasi multimoda;
- menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan multi moda;menyiapkan bahan kualifikasi teknis, sertifikasi dan kebutuhan tenaga ahli pengembangan multi moda;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Seksi Pengendalian Multimoda mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
- menyiapkan bahan rekomendasi teknis atas izin usaha, izin pembangunan, izin operasi prasarana dan sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
- menyiapkan bahan rekomendasi teknis atas izin pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) Daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah;
- monitoring dan evaluasi perencanaan dan pengembangan urusan perhubungan;
- menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian multi moda;
- menyiapkan bahan kualifikasi teknis, sertifikasi dan kebutuhan tenaga ahli pengendalian multi moda;
- menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan dan pelaporan serta pelaksanaan kinerja keterpaduan moda;
- melakukan proses perizinan/nonperizinan untuk disampaikan rekomendasi diterima atau ditolaknya perizinan/nonperizinan kepada Kepala Bidang dan diteruskan ke Kepala Dinas melalui Sekretaris;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.