• JL. Cok. Agung Tresna, Denpasar, Bali
  • March 29, 2023

Dinas Perhubungan Provinsi Bali Menerima Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2022

Pada hari ini (09/03) bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menerima penghargaan sebagai Peringkat ke II dengan nilai 78 …

Pemusnahan Arsip di Dinas Perhubungan Provinsi Bali

Kegiatan Pemusnahan Arsip yang sudah habis masa Retensinya dan tidak memiliki nilai guna pada Dinas Perhubungan Provinsi Bali sebanyak 3.360 nomor arsip dengan cara dicacah dengan mesin pencacah kertas. Pemusnahan arsip …

Pembahasan Rencana Aksi dari Matriks Program Kerja dan Agenda Pembangunan Tahun 2023 Dishub Bali

Senin (16/01/2023) bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kadishub Prov. Bali IGW Samsi Gunarta melaksanakan rapat bersama Pejabat Eselon 3, Pejabat Eselon 4, beserta Pejabat Fungsional. Pada rapat …

PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI

RINCIAN TUGAS BIDANG

Kepala Bidang Keterpaduan Moda mempunyai tugas :

  • menyusun rencana dan program kerja Bidang;
  • mengkoordinasikan    program    kerja    masing-masing Seksi;
  • mengkoordinasikan para Kepala Seksi;
  • membimbing  dan  memberi  petunjuk  kepada  Kepala Seksi dan bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • menilai prestasi kerja bawahan;
  • mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada Bidang untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
  • mengkoordinasikan   hasil   monitoring,  evaluasi   dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Bidang setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
  • menyusun  program pelaksanaan kinerja bidang untuk mendukung sasaran dan tujuan organisasi;
  • mengkoordinasikan program kerja masing-masing seksi;
  • mendistribusikan, mengawasi dan menilai pelaksanaan tugas dan prestasi kerja bawahan;
  • menyiapkan  bahan  kebijakan  rencana  pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis urusan perhubungan;
  • merumuskan kebijakanpenetapan rencana induk jaringan LLAJ Daerah;
  • merumuskan kebijakan penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
  • merumuskan kebijakanpenetapan lintas penyeberangan antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah yang terletak pada jaringan jalan Daerah dan/atau jaringan jalur kereta api Daerah;
  • menyusun  rencana induk dan jaringan jalur kereta api yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) kabupaten/kota;
  • menyusun rekomendasi izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana dan sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas kabupaten/kota yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
  • menyusun rekomendasi penetapan kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api Daerah;
  • menyusun rekomendasi penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian Daerah;
  • menyusun  rekomendasi  penerbitan  izin  pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi, dan penetapan  jalur  kereta  api  khusus  yang jaringannya melebihi 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
  • memfasilitasi   pengembangan   layanan   transportasi multimoda;
  • mensinkronisasi  perencanaan  pembangunan  bidang perhubungan dan urusan terkait;
  • melaksanakan monitoring dan  evaluasi perencanaan dan pengembangan urusan perhubungan;
  • melaksanakan koordinasi, pengawasan, pemantauan, dan  pengendalian terhadap capaian kinerja dan program Bidang;
  • mengkoordinasikan  proses  perizinan/nonperizinan  di bidang  multimoda  dan  menyusun  rekomendasi diterima  atau  ditolaknya  perizinan/nonperizinan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  • melaksanakan     tugas     kedinasan     lainnya     yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • melaporkan  hasil  pelaksanaan  tugas  kepada  Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Kepala Seksi Perencanaan Multimoda mempunyai tugas :

  • menyusunrencanadan program kerja Seksi;
  • membimbing    dan    memberi    petunjuk    kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • menilai prestasi kerja bawahan;
  • menyusun   anggaran/pembiayaan  kegiatan   Seksi untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan  kegiatan  di  Seksi  setiap  bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • menyiapkan        bahan        kebijakan        rencana pembangunan  jangka  menengah  daerah  dan rencana strategis urusan perhubungan;
  • menyiapkan  bahan  kebijakan  penetapan  rencana indukjaringan LLAJ Daerah;
  • menyiapkan  bahan  proses  kebijakan  penetapan rencana induk perkeretaapian Daerah;
  • menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan multimoda;
  • menyiapkan    bahan    sinkronisasi    perencanaan pembangunan bidang perhubungan dan urusan terkait;
  • menyiapkan bahan kualifikasi teknis, sertifikasi dan kebutuhan tenaga ahli perencanaan multi moda;
  • melaksanakan      sistem      pengendalian      intern pemerintah;
  • melaksanakan   tugas   kedinasan   lainnya   yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

Kepala   Seksi   Pengembangan   Multimoda   mempunyai tugas:

  • menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • membimbing    dan    memberi    petunjuk    kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • menilai prestasi kerja bawahan
  • menyusun   anggaran/pembiayaan   kegiatan   Seksi untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan  kegiatan  di  Seksi  setiap  bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • menyiapkan  bahan  kebijakan  penetapan  kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan umum antar moda yang melampaui  batas  1  (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
  • menyiapkan  bahan  proses   kebijakan  penetapan lintas penyeberangan antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah yang terletak pada jaringan jalan Daerah dan/atau jaringan jalur kereta api Daerah;
  • menyiapkan   bahan   proses   kebijakan   penetapan jaringan jalur kereta api yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
  • menyiapkan  bahan  kebijakan  penetapan  jaringan pelayanan dan kelas stasiun perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian Daerah;
  • menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan layanan transportasi multimoda;
  • menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan multi moda;menyiapkan bahan kualifikasi teknis, sertifikasi dan kebutuhan tenaga ahli pengembangan multi moda;
  • melaksanakan     sistem     pengendalian     intern pemerintah;
  • melaksanakan   tugas    kedinasan    lainnya    yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

Kepala   Seksi      Pengendalian   Multimoda   mempunyai tugas :

  • menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • membimbing    dan    memberi    petunjuk    kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • menilai prestasi kerja bawahan;
  • menyusun   anggaran/pembiayaan   kegiatan   Seksi untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan  kegiatan  di  Seksi  setiap  bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • menyiapkan  bahan  rekomendasi  teknis  atas  izin usaha, izin pembangunan, izin operasi prasarana dan sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
  • menyiapkan  bahan  rekomendasi  teknis  atas  izin pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) Daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah;
  • monitoring    dan     evaluasi     perencanaan     dan pengembangan urusan perhubungan;
  • menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian multi moda;
  • menyiapkan bahan kualifikasi teknis, sertifikasi dan kebutuhan tenaga ahli pengendalian multi moda;
  • menyiapkan     bahan     perumusan     pelaksanaan kebijakan dan pelaporan serta pelaksanaan kinerja keterpaduan moda;
  • melakukan  proses  perizinan/nonperizinan  untuk disampaikan rekomendasi diterima atau ditolaknya perizinan/nonperizinan kepada Kepala Bidang dan diteruskan ke Kepala Dinas melalui Sekretaris;
  • melaksanakan     sistem     pengendalian     intern pemerintah;
  • melaksanakan   tugas    kedinasan    lainnya    yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.