PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BALI.
RINCIAN TUGAS BIDANG
Kepala Bidang Angkutan Jalan mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Bidang;
- mengkoordinasikan program kerja masing-masing Seksi;
- mengkoordinasikan para Kepala Seksi;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Seksi dan Bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada Bidang untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
- mengkoordinasikan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Bidang setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
- menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kinerja bidang; merumuskan kebijakan penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
- merumuskan kebijakan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah; merumuskan kebijakan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
- merumuskan kebijakan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
- merumuskan kebijakan penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya melampaui kota/kabupaten dalam 1 (satu) Daerah;
- merumuskan kebijakan penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
- merumuskan kebijakan penetapan rencana umum jaringan trayek antar kota dalam Daerah provinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) Daerah kabupaten/kota;
- merumuskan kebijakan penetapan rencana umum jaringan trayek perdesaan yang melampaui 1 (satu) Daerah kabupaten dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
- merumuskan kebijakan operasional terminal tipe B;
- mengusulkan kualifikasi teknis, sertifikasi dan kebutuhan tenaga ahli angkutan jalan;
- menyiapkan bahan bimbingan dan pengawasan ke dinas perhubungan kabupaten/kota sesuai tugas dan fungsi bidang angkutan jalan;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap capaian kinerja dan program bidang;
- mengkoordinasikan tugas dengan bidang terkait;
- mengkoordinasikan proses perizinan/nonperizinan di bidang angkutan jalan untuk disampaikan rekomendasi diterima atau ditolaknya perizinan/nonperizinan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil Pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Kepala Seksi Tata Laksana Angkutan Jalan mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
- menyusun rencana aksi, tata cara pelaksanaan dan pengawasan tata laksana angkutan jalan;
- menyiapkan bahan kebijakan penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
- melaksanakan administrasi penerbitan izin penyelenggaraan angkutan antar kota yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
- melaksanakan administrasi penerbitan izin penyelenggaraan angkutan pedesaan yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
- melaksanakan administrasi penerbitan izin penyelenggaraan angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
- menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata laksana angkutan jalan;
- menyiapkan bahan kualifikasi teknis, sertifikasi dan kebutuhan tenaga ahli tata laksana angkutan jalan;
- melakukan proses perizinan/nonperizinan untuk disampaikan rekomendasi diterima atau ditolaknya perizinan/nonperizinan kepada Kepala Bidang dan diteruskan ke Kepala Dinas melalui Sekretaris;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Seksi Pengendalian Angkutan Jalan mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
- menyusun rencana aksi, tata cara pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pengendalian angkutan jalan; menyiapkan bahan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antar kota dalam Daerah provinsi serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
- menyiapkan bahan pelaksanaan penetapan rencana umum jaringan trayek antar kota yang melampaui 1 (satu) kabupaten dalam 1 (satu) Daerah;
- menyiapkan bahan pelaksanaan penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang melampaui 1 (satu) kabupaten dalam 1 (satu) Daerah;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan kinerja operasional terminal tipe B;
- menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian angkutan jalan;
- melaksanakan sertifikasi pengemudi angkutan umum; menyiapkan bahan kualifikasi teknis, sertifikasi dan kebutuhan tenaga ahli pengendalian angkutan jalan;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
- menyusun rencana aksi, tata cara pelaksanaan dan pengawasan sarana angkutan jalan;
- menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana angkutan jalan;
- menyiapkan bahan rekomendasi untuk registrasi kendaraan; melaksanakan penilaian kondisi kendaraan untuk kepentingan penghapusan kendaraan bermotor dinas;
- menyiapkan bahan fasilitasi penegakan hukumdi terminal meliputi :
- pemenuhan persyaratan teknis laik jalan dan administrasi angkutan (ramp check);
- menyiapkan bahan kualifikasi teknis, sertifikasi dan kebutuhan tenaga ahli sarana angkutan jalan; melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.