• JL. Cok. Agung Tresna, Denpasar, Bali
  • March 29, 2023

Dinas Perhubungan Provinsi Bali Menerima Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2022

Pada hari ini (09/03) bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menerima penghargaan sebagai Peringkat ke II dengan nilai 78 …

Pemusnahan Arsip di Dinas Perhubungan Provinsi Bali

Kegiatan Pemusnahan Arsip yang sudah habis masa Retensinya dan tidak memiliki nilai guna pada Dinas Perhubungan Provinsi Bali sebanyak 3.360 nomor arsip dengan cara dicacah dengan mesin pencacah kertas. Pemusnahan arsip …

Pembahasan Rencana Aksi dari Matriks Program Kerja dan Agenda Pembangunan Tahun 2023 Dishub Bali

Senin (16/01/2023) bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kadishub Prov. Bali IGW Samsi Gunarta melaksanakan rapat bersama Pejabat Eselon 3, Pejabat Eselon 4, beserta Pejabat Fungsional. Pada rapat …

PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI

RINCIAN TUGAS BIDANG

Kepala Bidang Angkutan Jalan mempunyai tugas :

  • menyusun rencana dan program kerja Bidang;
  • mengkoordinasikan program kerja masing-masing Seksi;
  • mengkoordinasikan para Kepala Seksi;
  • membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Seksi dan Bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • menilai prestasi kerja bawahan;
  • mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada Bidang untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
  • mengkoordinasikan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Bidang setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
  • menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kinerja bidang; merumuskan kebijakan penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
  • merumuskan kebijakan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah; merumuskan kebijakan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
  • merumuskan kebijakan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
  • merumuskan kebijakan penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya melampaui kota/kabupaten dalam 1 (satu) Daerah;
  • merumuskan kebijakan penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
  • merumuskan kebijakan penetapan rencana umum jaringan trayek antar kota dalam Daerah provinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) Daerah kabupaten/kota;
  • merumuskan kebijakan penetapan rencana umum jaringan trayek perdesaan yang melampaui 1 (satu) Daerah kabupaten dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
  • merumuskan kebijakan operasional terminal tipe B;
  • mengusulkan kualifikasi teknis, sertifikasi dan kebutuhan tenaga ahli angkutan jalan;
  • menyiapkan bahan bimbingan dan pengawasan ke dinas perhubungan kabupaten/kota sesuai tugas dan fungsi bidang angkutan jalan;
  • melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap capaian kinerja dan program bidang;
  • mengkoordinasikan tugas dengan bidang terkait;
  • mengkoordinasikan proses perizinan/nonperizinan di bidang angkutan jalan untuk disampaikan rekomendasi diterima atau ditolaknya perizinan/nonperizinan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • melaporkan hasil Pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Kepala Seksi Tata Laksana Angkutan Jalan mempunyai tugas :

  • menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • membimbing    dan    memberi    petunjuk    kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • menilai prestasi kerja bawahan; 
  • menyusun   anggaran/pembiayaan  kegiatan Seksi untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan  kegiatan  di Seksi  setiap  bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • menyusun rencana aksi, tata cara pelaksanaan dan pengawasan tata laksana angkutan jalan;
  • menyiapkan bahan kebijakan penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
  • melaksanakan     administrasi     penerbitan     izin penyelenggaraan angkutan antar kota yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
  • melaksanakan     administrasi     penerbitan    izin penyelenggaraan angkutan pedesaan yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
  • melaksanakan     administrasi     penerbitan izin penyelenggaraan angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
  • menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata laksana angkutan jalan;
  • menyiapkan bahan kualifikasi teknis, sertifikasi dan kebutuhan tenaga ahli tata laksana angkutan jalan;
  • melakukan  proses  perizinan/nonperizinan untuk disampaikan rekomendasi diterima atau ditolaknya perizinan/nonperizinan kepada Kepala Bidang dan diteruskan ke Kepala Dinas melalui Sekretaris;
  • melaksanakan    tugas    kedinasan    lainnya    yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

Kepala Seksi Pengendalian Angkutan Jalan mempunyai tugas :

  • menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • membimbing   dan    memberi    petunjuk    kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • menilai prestasi kerja bawahan;
  • menyusun  anggaran/pembiayaan  kegiatan  Seksi untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • melakukan  monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi setiap bulan, triwulan,  semester  dan  tahunan  untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • menyusun rencana aksi, tata cara pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pengendalian angkutan jalan; menyiapkan bahan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antar kota dalam Daerah provinsi serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
  • menyiapkan     bahan    pelaksanaan     penetapan rencana umum jaringan trayek antar kota yang melampaui 1 (satu) kabupaten dalam 1 (satu) Daerah;
  • menyiapkan     bahan     pelaksanaan     penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang melampaui 1 (satu) kabupaten dalam 1 (satu) Daerah;
  • menyiapkan    bahan    pelaksanaan    pemantauan kinerja operasional terminal tipe B;
  • menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian angkutan jalan;
  • melaksanakan   sertifikasi   pengemudi   angkutan umum; menyiapkan  bahan  kualifikasi  teknis,  sertifikasi dan kebutuhan tenaga ahli pengendalian angkutan jalan;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; melaksanakan   tugas   kedinasan   lainnya   yang ditugaskan oleh  atasan  sesuai  dengan  pedoman dan ketentuan   Peraturan   Perundang-undangan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan mempunyai tugas :

  • menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • membimbing   dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • menilai prestasi kerja bawahan;
  • menyusun  anggaran/pembiayaan  kegiatan  Seksi untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan  kegiatan  di  Seksi  setiap  bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • menyusun rencana aksi, tata cara pelaksanaan dan pengawasan sarana angkutan jalan;
  • menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana angkutan jalan;
  • menyiapkan  bahan  rekomendasi  untuk  registrasi kendaraan; melaksanakan penilaian kondisi kendaraan untuk kepentingan penghapusan kendaraan bermotor dinas;
  • menyiapkan  bahan  fasilitasi  penegakan  hukumdi terminal meliputi :
  • pemenuhan persyaratan teknis laik jalan dan administrasi angkutan (ramp check);
  • menyiapkan  bahan kualifikasi  teknis,  sertifikasi dan kebutuhan tenaga ahli sarana angkutan jalan; melaksanakan sistem pengendalian     intern pemerintah;
  • melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang ditugaskan  oleh  atasan  sesuai  dengan  pedoman dan   ketentuan   Peraturan   Perundang-undangan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.