• JL. Cok. Agung Tresna, Denpasar, Bali
  • March 29, 2023

Dinas Perhubungan Provinsi Bali Menerima Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2022

Pada hari ini (09/03) bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menerima penghargaan sebagai Peringkat ke II dengan nilai 78 …

Pemusnahan Arsip di Dinas Perhubungan Provinsi Bali

Kegiatan Pemusnahan Arsip yang sudah habis masa Retensinya dan tidak memiliki nilai guna pada Dinas Perhubungan Provinsi Bali sebanyak 3.360 nomor arsip dengan cara dicacah dengan mesin pencacah kertas. Pemusnahan arsip …

Pembahasan Rencana Aksi dari Matriks Program Kerja dan Agenda Pembangunan Tahun 2023 Dishub Bali

Senin (16/01/2023) bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kadishub Prov. Bali IGW Samsi Gunarta melaksanakan rapat bersama Pejabat Eselon 3, Pejabat Eselon 4, beserta Pejabat Fungsional. Pada rapat …

PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI

RINCIAN TUGAS BIDANG

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas :

  • menyusun rencana dan program kerja Bidang;
  • mengkoordinasikan program kerja masing-masing Seksi;
  • mengkoordinasikan para Kepala Seksi;
  • membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Seksi dan bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • menilai prestasi kerja bawahan;
  • mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada Bidang untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
  • mengkoordinasikan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Bidang setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
  • menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kinerja bidang;
  • merumuskan pelaksanaan kebijakan, operasi dan pelaporan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan provinsi;
  • merumuskan kebijakan dan rencana penyediaan perlengkapan jalan di jalan provinsi;
  • merumuskan pelaksanaan kebijakan dan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan provinsi;
  • merumuskan pelaksanaan kebijakan, operasi dan pelaporan audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan provinsi;
  • merumuskan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan di bidang lalu lintas jalan di Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se Bali;
  • mengusulkan kualifikasi teknis, sertifikasi dan kebutuhan tenaga ahli lalu lintas jalan;
  • mengkoordinasikan tugas dengan bidang terkait;
  • mengawasi dan mengendalikan terhadap capaian kinerja dan program bidang;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas :

  • menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • menilai prestasi kerja bawahan;
  • menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • menyusun rencana aksi dan implementasi pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan;
  • menyiapkan bahan penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas;
  • menyiapkan bahan penetapan tingkat pelayanan jalan, meliputi kinerja ruas jalan dan persimpangan;
  • melakukan penilaian dokumen analisis dampak lalu lintas pada jalan provinsi;
  • menyiapkan bahan proses kebutuhan dan prioritas perlengkapan jalan;
  • menyiapkan kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  • menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan;
  • menyiapkan bahan kualifikasi teknis, sertifikasi dan kebutuhan tenaga ahli manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan dan analisis dampak lalu lintas;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas :

  • menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • menilai prestasi kerja bawahan;
  • menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • menyusun rencana aksi dan implementasi pelaksanaan penertiban lalu lintas jalan;
  • pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu-Lintas Jalan;
  • pengawasan dan pengendalian implementasi hasil persetujuan Analisis Dampak Lalu-Lintas (ANDALALIN);
  • menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketertiban lalu lintas jalan;
  • menyiapkan bahan kualifikasi teknis, sertifikasi dan kebutuhan tenaga ahli ketertiban lalu lintas jalan;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

Kepala Seksi Keselamatan Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas :

  • menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • menilaiprestasi kerja bawahan;
  • menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • menyiapkan bahan hasil audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di jalan provinsi;
  • menyiapkan bahan fasilitasi manajemen dan penanganan keselamatan di jalan provinsi;
  • menyiapkan bahan fasilitasi promosi dan kemitraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
  • menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
  • menyiapkan bahan kualifikasi teknis, sertifikasi dan kebutuhan tenaga ahli keselamatan lalu lintas jalan; melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.