Pada hari ini Rabu (19/04) dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan kesiapan jalur mudik lebaran tahun 2023 oleh Menko PMK, Menteri Kesehatan, Menteri PUPR, Panglima TNI dan Kapolri secara virtual dari Pelabuhan …
Terbitnya Surat Edaran Gubernur Nomor B.34.551.2/3177/UPTD.PPLLA/DISHUB TAHUN 2022 Tentang Pengendalian Angkutan Barang dan Logistik pada Pintu Masuk Provinsi Bali dengan pertimbangan sebagai berikut : Berdasarkan pertimbangan ini, Surat Edaran Gubernur Nomor …
Pada hari ini (09/03) bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menerima penghargaan sebagai Peringkat ke II dengan nilai 78 …
Pada hari ini Rabu (19/04) dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan kesiapan jalur mudik lebaran tahun 2023 oleh Menko PMK, Menteri Kesehatan, Menteri PUPR, Panglima TNI dan Kapolri secara virtual dari Pelabuhan …
Pada hari ini Rabu (19/04) dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan kesiapan jalur mudik lebaran tahun 2023 oleh Menko PMK, Menteri Kesehatan, Menteri PUPR, Panglima TNI dan Kapolri secara virtual dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk maka Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta menghadiri acara tersebut yang bertempat di Pos Terpadu Pelabuhan Gilimanuk pada pukul 10.00 wita pagi tadi.
Rapat tersebut juga dihadiri secara langsung oleh Menteri Perhubungan, Bapak Gubernur Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, BPTD, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, PT. Jasa Raharja Provinsi Bali.
Pada acara ini diawali dengan Laporan dari Karo OPS Polda Jatim, dilanjutkan dengan Laporan Karo OPS Polda Bali serta Laporan dari Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) Junaidi yang menyampaikan bahwa untuk cuaca saat ini masih kondusif, gelombang mash aman dibawah 1 meter. Kepada seluruh operator Kapal diarahkan agar alat keselamatan agar menyesuaikan dengan kapasitas Kapal
Dari pemantauan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, pada hari ini kepadatan kendaraan sepeda motor dan mobil semakin bertambah. Puncak arus mudik dari Bali diperkirakan sedang berlangsung.
Terbitnya Surat Edaran Gubernur Nomor B.34.551.2/3177/UPTD.PPLLA/DISHUB TAHUN 2022 Tentang Pengendalian Angkutan Barang dan Logistik pada Pintu Masuk Provinsi Bali dengan pertimbangan sebagai berikut : Berdasarkan pertimbangan ini, Surat Edaran Gubernur Nomor …
Terbitnya Surat Edaran Gubernur Nomor B.34.551.2/3177/UPTD.PPLLA/DISHUB TAHUN 2022 Tentang Pengendalian Angkutan Barang dan Logistik pada Pintu Masuk Provinsi Bali dengan pertimbangan sebagai berikut :
Perlunya peningkatan kepatuhan terhadap peraturan dimensi dan berat kendaraan serta kesesuaiannya dengan kelas jalan guna mengurangi resiko terkait kemacetan, kecelakaan lalu lintas, dan kerusakan dini infrastruktur jalan di Provinsi Bali;
Perlunya pengetatan pengawasan dan pengendalian tata cara muat angkutan barang sesuai kelas jalan yang ada di wilayah Provinsi Bali untuk meningkatkan keberlanjutan infrastruktur jalan di Provinsi Bali;
Perlunya pendataan dan pengawasan distribusi barang dan logistik untuk memastikan ketersediaan pasokan barang dalam rangka pengendalian inflasi dan pengembangan kebijakan produksi maupun pasar komoditi di Provinsi Bali.
Berdasarkan pertimbangan ini, Surat Edaran Gubernur Nomor B.34.551.2/3177/UPTD.PPLLA/DISHUB TAHUN 2022 Tentang Pengendalian Angkutan Barang dan Logistik pada Pintu Masuk Provinsi Bali selengkapnya sebagai berikut :
Pada hari ini (09/03) bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menerima penghargaan sebagai Peringkat ke II dengan nilai 78 …
Pada hari ini (09/03) bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menerima penghargaan sebagai Peringkat ke II dengan nilai 78 dalam rangka Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2022.
Kegiatan Pemusnahan Arsip yang sudah habis masa Retensinya dan tidak memiliki nilai guna pada Dinas Perhubungan Provinsi Bali sebanyak 3.360 nomor arsip dengan cara dicacah dengan mesin pencacah kertas. Pemusnahan arsip …
Kegiatan Pemusnahan Arsip yang sudah habis masa Retensinya dan tidak memiliki nilai guna pada Dinas Perhubungan Provinsi Bali sebanyak 3.360 nomor arsip dengan cara dicacah dengan mesin pencacah kertas.
Pemusnahan arsip ini berdasarkan surat Gubernur Bali Nomor B.44.45/47219/AKAK/B.UMPRO Tanggal 28 Desember 2022, Hal Persetujuan Pemusnahan Arsip yang dilaksanakan pada Kamis tanggal 9 Februari 2023.
Kegiatan ini Diawali dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh Kadishub Prov. Bali, Tim Penilai dan Kepala Unit Pengolah Kearsipan (Sekretaris Dinas, Kabid. Lalulintas Jalan, Kabid. Angkutan Jalan, Kabid. Pelayaran dan Kabid. Keterpaduan Moda)
Senin (16/01/2023) bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kadishub Prov. Bali IGW Samsi Gunarta melaksanakan rapat bersama Pejabat Eselon 3, Pejabat Eselon 4, beserta Pejabat Fungsional. Pada rapat …
Senin (16/01/2023) bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kadishub Prov. Bali IGW Samsi Gunarta melaksanakan rapat bersama Pejabat Eselon 3, Pejabat Eselon 4, beserta Pejabat Fungsional. Pada rapat tersebut membahas Rencana Aksi dari Matriks Program Kerja dan Agenda Pembangunan tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Pengumuman Pengadaan Kendaraan Shuttle Kawasan Besakih Pemerintah Provinsi Bali pada Tahun Anggaran 2023 melalui Dinas Perhubungan Provinsi Bali akan mengadakan kendaraan shuttle untuk Kawasan Besakih dengan spesifikasi sebagai berikut : Bagi …
Pengumuman Pengadaan Kendaraan Shuttle Kawasan Besakih
Pemerintah Provinsi Bali pada Tahun Anggaran 2023 melalui Dinas Perhubungan Provinsi Bali akan mengadakan kendaraan shuttle untuk Kawasan Besakih dengan spesifikasi sebagai berikut :
Kapasitas 14 seats
Merupakan kendaraan listrik menggunakan baterai jenis Lithium Ion
Dilengkapi dengan sistem Internet Of Things (IOT)
Mampu mensupport pengisian daya AC & DC
Dapat dioperasikan pada medan dengan elevasi kemiringan rata-rata 12 derajat
Bagi Badan Usaha yang memiliki kendaraan sesuai spesifikasi tersebut serta dengan harga yang kompetitif, diharapkan dapat segera mendaftar dan menayangkan produknya pada E- Catalogue Nasional.
Hari ini Kamis (1/12) Dinas Perhubungan Provinsi Bali melaksanakan acara Dishub Goes To School – Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas dan Safety Riding yang berlokasi di SDN 2 Sanur sebagai pelaksanaan pendidikan …
Hari ini Kamis (1/12) Dinas Perhubungan Provinsi Bali melaksanakan acara Dishub Goes To School – Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas dan Safety Riding yang berlokasi di SDN 2 Sanur sebagai pelaksanaan pendidikan pengenalan lingkungan dan pengenalan Angkutan Umum bersama Bus Trans Metro Dewata
Dinas Perhubungan Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi Campaign Cari_aman bersama Honda Astra Cabang Denpasar dan Polda Bali yang berlokasi di Persimpangan Jalan Sudirman, Denpasar Rabu (30/11). Dalam kegiatan ini dilakukan pemberian helm …
Dinas Perhubungan Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi Campaign Cari_aman bersama Honda Astra Cabang Denpasar dan Polda Bali yang berlokasi di Persimpangan Jalan Sudirman, Denpasar Rabu (30/11). Dalam kegiatan ini dilakukan pemberian helm SNI, jaket dan brosur keselamatan berkendara kepada pengguna jalan yang melintas di persimpangan.
Kamis (23/11) UPTD P2LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Bali melaksanakan In House Training dan Familiarisasi terhadap pengembangan (Up Grading) ATCS Responsif System Provinsi Bali Tahun 2022
Kamis (23/11) UPTD P2LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Bali melaksanakan In House Training dan Familiarisasi terhadap pengembangan (Up Grading) ATCS Responsif System Provinsi Bali Tahun 2022
PRESS RELEASE KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BALI Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan RI, PM Nomor 118 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PM Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan …
PRESS RELEASE KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BALI
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan RI, PM Nomor 118 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PM Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Layanan Angkutan Sewa Khsuus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, bahwa Pemerintah Daerah melalui seluruh jajaran Perhubungan di daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan pengaturan keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan atas penyelenggaraan angkutan.
Saat ini di Bali telah terdapat 9 (sembilan) aplikator yang beroperasi secara resmi dan bermitra dengan 65 perusahaan angkutan, yang terdiri atas 18 PT dan 47 koperasi angkutan. Sembilan aplikator tersebut terdiri atas Grab, Gojek (Gocar), Jayamahe Easy Ride, Blue Bird, Ray Car, MAXIM, DRAIV, Bali Cab, dan AirAsia Ride yang merupakan suatu aplikator baru. Berdasarkan data Dinas Perhubungan Provinsi Bali, pertanggal 16 November 2022 terdapat sebanyak 10.289 unit kendaraan yang telah memiliki izin operasional Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang telah terdaftar dan terverivikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Dalam hal ini, seluruh aplikator memiliki tanggung jawab penuh terhadap aktivitas mitra, termasuk memastikan kendaraan dan pengemudi yang beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap konsumennya.
Terhadap penyelenggaraan angkutan umum termasuk operasional kendaraan angkutan online, terdapat 3 (pilar) yang memiliki tanggung jawab pengaturan, pelaksanaan, dan pengawasan, yaitu, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perusahaan (Swasta), dan Masyarakat. Ketiga pilar ini harus bersinergi untuk mewujudkan pelayanan transportasi yang nyaman. Terhadap peranan masyarakat dalam hal melakukan pengawasan penyelenggaraan angkutan online di Bali, kami sangat berterimakasih dan berharap ini dapat memberikan semangat bagi kami untuk semakin meningkatkan pengawasan dan pengendalian, serta bagi pihak operator untuk menjadi lebih bersemangat melakukan pembinaaan, control kualitas, dan penertiban operasi seluruh angkutan yang dioperasionalkan.
Berkenaan dengan tudingan kepada kami dan seluruh jajaran Perhubungan, yang dinyatakan “Tutup Mata dan Lembek” dalam pengaturan angkutan online, tidaklah benar, tanpa data yang factual dan menyesatkan. Sejak awal tahun ini hingga saat ini, seluruh jajaran Perhubungan telah bekerja keras untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap operasional kendaraan online, seiring dengan mulai menggeliatnya ekonomi Bali, termasuk pergerakan transportasi sewa (online) telah mengalami peningkatan yang signifikan. Untuk itu, seluruh jajaran Perhubungan memberikan keleluasaan kepada aplikator untuk memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan pelayanan transportasi dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan penyelenggaraan angkutan, meningkatkan serta mengontrol kualitas pelayanan dengan sebaik-baiknya.
Setelah penyelenggaraan Konferensi Tinggat Tinggi G20, jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Bali akan kembali melakukan evaluasi dan merekomendasikan tindakan tegas kepada seluruh pelaku (aplikator dan perusahaan angkutan) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan melalui evaluasi administrasi, audit, dan pengecekan bersama (Razia Gabungan).