Rencana Induk Perkeretaapian Daerah
Provinsi Bali
Overview
Perkeretaapian ditujukan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal, menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas serta pendorong dan penggerak pembangunan nasional. Pada prakteknya moda angkutan jalan rel memiliki keunggulan komparatif jika dibandingkan dengan moda angkutan jalan. Keunggulan moda angkutan jalan rel meliputi aspek:
- hemat lahan untuk pembangunan infrastruktur;
- angkutan massal baik penumpang dan barang;
- kadar pencemaran lingkungan rendah;
- hemat bahan bakar;
- aman dan nyaman;
- cepat dan teratur; dan
- terjangkau masyarakat
Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi Bali (RIPDa) diharapkan dapat memberikan gambaran yang lengkap tentang rencana pengembangan perkeretaapian yang mempunyai jangka panjang selama 10-20 tahun ke depan dengan ketentuan di tinjau ulang setiap 5 tahun atau kurang dari 5 tahun bilamana diperlukan dan menjadi masukan bagi penyusunan Rencana Pengembang Perhubungan seperti yang diamanatkan dalam UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Goals
Perencanaan jalur perkeretaapian provinsi bali telah ditetapkan melalui Rencana Induk Perkeretaapian Nasiolah dan telah di sempurnakan dengan review dari daerah melalui Rencana Induk Perkeretaapian Daerah Provinsi Bali yakni dengan perkiraan rencana jalur sebagai berikut :
Penetapan Jalur Kereta Api Provinsi Bali


Specifications
Adapun gambaran dari rencana jalur yang akan dikaji di Provinsi Bali adalah Sebagai Berikut :
Jalur Keretaapi yang diusulkan bersadarkan RIPNAS :

Jalur Kereta Api yang disempurnakan melalui usulan RIPDA :
