• JL. Cok. Agung Tresna, Denpasar, Bali
  • October 1, 2023

Kadishub Bali Tanda Tangani Berita Acara Serah Terima Platform Monitoring Pelabelan Angkutan Pariwisata Kreta Bali Smita

Pada hari Senin, ( Soma Pon Pahang), 4 September 2023 siang di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar yang disaksikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali dengan …

Kadishub Provinsi Bali Dampingi Wakil Gubernur Bali dalam Peluncuran Projek Sustainable Mobility Advancing Real Tranformation (SMART@Ubud)

Kadishub Provinsi Bali Dampingi Wakil Gubernur Bali dalam Peluncuran Projek Sustainable Mobility Advancing Real Tranformation (SMART@Ubud) Pada hari Kamis, 24 Agustus 2023, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mendampingi …

Kadishub Provinsi Bali Dampingi Gubernur Bali Tinjau Kawasan Pelabuhan Sanur

Kadishub Provinsi Bali Dampingi Gubernur Bali Tinjau Kawasan Pelabuhan Sanur Rabu (16/8) Gubernur Bali Bapak Wayan Koster dengan di dampingi Kepala Dinas Perhubungan Provins Bali IGW Samsi Gunarta serta Kasatpol PP …

Mekanisme Keberatan

Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik :

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya menolak permintaan Anda atau memberikan hanya Sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak permohonan informasi di tolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. Alasan yang dapat dipergunakan mengajukan keberatan sebagai berikut :

  • Penolakan berdasarkan alasan pengecualian informasi publik;
  • Tidak disediakannya informasi berkala;
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik;
  • Permintaan informasi publik ditanggapi tidak sebagai mana yang diminta;
  • Tidak dikabulkannya permintaan informasi publik;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan atau
  • Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan komisi informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan, silahkan menghubungi Petugas Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali melalui email : dishub@baliprov.go.id