April 3, 2025

Bidang Keterpaduan Moda

TUGAS POKOK DINAS DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI

RINCIAN TUGAS BIDANG

Kepala Bidang Keterpaduan Moda mempunyai tugas :

  • menyusun rencana kegiatan kerja Bidang;
  • menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
  • mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
  • merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Dinas;
  • membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • merumuskan bahan kebijakan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis urusan perhubungan;
  • merumuskan bahan kaji ulang dan pemutakhiran rencana induk infrastruktur transportasi Daerah;
  • merumuskan bahan kaji ulang dan pemutakhiran kebijakan rencana mobilitas perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1(satu) Provinsi;
  • merumuskan bahan kaji ulang dan pemutakhiran rencana induk dan jaringan jalur kereta api yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) kabupaten/kota;
  • merumuskan bahan sinkronisasi perencanaan pembangunan bidang Perhubungan dan urusan terkait;
  • merumuskan bahan kebijakan pengembangan antarmoda;
  • merumuskan dokumen teknis pengembangan infrastruktur transportasi antarmoda;
  • merumuskan dokumen teknis pengembangan infrastruktur pendukung mobilitas perkotaan;
  • merumuskan dokumen teknis jaringan jalur kereta api yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) kabupaten/kota;
  • merumuskan rencana aksi implementasi transportasi cerdas dan transportasi berkelanjutan;
  • merumuskan rencana aksi pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam sistem transportasi;
  • memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
  • melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
  • menerima dan mereviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
  • memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris

Kepala Seksi Perencanaan Antar Moda mempunyai tugas :

  • menyusun rencana kegiatan kerja Seksi;
  • menyusun perjanjian kinerja;
  • menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • menghimpun penyusunan anggaran/ pembiayaan kegiatan pada masing-masing Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • menyiapkan bahan kebijakan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis urusan perhubungan;
  • menyiapkan bahan kaji ulang dan pemutakhiran rencana induk infrastruktur transportasi Daerah;
  • menyiapkan bahan kaji ulang dan pemutakhiran kebijakan rencana mobilitas perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1(satu) Provinsi;
  • menyiapkan bahan kaji ulang dan pemutakhiran rencana induk dan jaringan jalur kereta api yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) kabupaten/kota;
  • menyiapkan bahan sinkronisasi perencanaan pembangunan bidang Perhubungan dan urusan terkait;
  • menghimpun dan memverifikasi hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Sekretaris/Kepala Bidang;
  • memberikan masukan penilaian kinerja;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;

Kepala   Seksi   Pengembangan   Antar Moda   mempunyai tugas:

  • menyusun rencana kegiatan kerja Seksi;
  • menyusun perjanjian kinerja;
  • menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • menghimpun penyusunan anggaran/ pembiayaan kegiatan pada masing-masing Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • menyiapkan bahan kebijakan pengembangan antarmoda;
  • menyiapkan dokumen teknis pengembangan infrastruktur transportasi antarmoda;
  • menyiapkan dokumen teknis pengembangan infrastruktur pendukung mobilitas perkotaan;
  • menyiapkan dokumen teknis jaringan jalur kereta api yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) kabupaten/kota;
  • menyiapkan rencana aksi implementasi transportasi cerdas dan transportasi berkelanjutan;
  • menyiapkan rencana aksi pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam sistem transportasi;
  • menghimpun dan memverifikasi hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Sekretaris/Kepala Bidang;
  • memberikan masukan penilaian kinerja;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;