ANGKUTAN UMUM DAN TAXI DI PROVINSI BALI MARET 2023

Sektor transportasi yang merupakan sektor penunjang utama mobilitas masyarakat Bali, salah satunya sektor transportasi darat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas: Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek; dan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek terdiri atas :
- angkutan lintas batas negara;
- angkutan antarkota antarprovinsi;
- angkutan antarkota dalam provinsi;
- angkutan perkotaan; atau
- angkutan perdesaan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali memiliki kewenangan dalam menyiapkan bahan rekomendsi perubahan sifat untuk angkutan umum seperti Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP), Angkutan Sewa Khusus (ASK), dan Taksi. Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Perhubungan Provinsi Bali, hingga periode Maret dan April 2023, di Provinsi Bali telah terdapat total 13.901 armada angkutan umum yang terdiri dari 389 armada AKDP, 10.388 armada ASK, 20 armada AJDP dan 3.104 armada Taksi. Berdasarkan data, diketahui bahwa persentase jumlah angkutan umum terbesar adalah Angkutan Sewa Khusus (ASK) sebesar 74,7% dan persentase terendah adalah AJDP sebesar 0,2% dari keseluruhan angkutan umum di Provinsi Bali.