• JL. Cok. Agung Tresna, Denpasar, Bali
  • March 29, 2023

Dinas Perhubungan Provinsi Bali Menerima Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2022

Pada hari ini (09/03) bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menerima penghargaan sebagai Peringkat ke II dengan nilai 78 …

Pemusnahan Arsip di Dinas Perhubungan Provinsi Bali

Kegiatan Pemusnahan Arsip yang sudah habis masa Retensinya dan tidak memiliki nilai guna pada Dinas Perhubungan Provinsi Bali sebanyak 3.360 nomor arsip dengan cara dicacah dengan mesin pencacah kertas. Pemusnahan arsip …

Pembahasan Rencana Aksi dari Matriks Program Kerja dan Agenda Pembangunan Tahun 2023 Dishub Bali

Senin (16/01/2023) bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kadishub Prov. Bali IGW Samsi Gunarta melaksanakan rapat bersama Pejabat Eselon 3, Pejabat Eselon 4, beserta Pejabat Fungsional. Pada rapat …

Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan

TUGAS DAN FUNGSI

UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan bidang perhubungan (pembagian sub urusan pelayaran) yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhan, serta penyediaan  dan/atau  pelayanan  jasa  kepelabuhan pengumpan regional baik yang belum diusahakan secara komersial.

UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan memiliki fungsi :

  • penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta  daerah  lingkungan  kerja  dan  daerah  lingkungan kepentingan;
  • penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
  • penjaminan  kelancaran  arus  barang,   penumpang  dan hewan;
  • penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
  • pengaturan,  pengendalian, dan  pengawasan  usaha  jasa terkait dengan kepelabuhanan;
  • penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
  • pelaksanaan   keamanan   dan   ketertiban  pelayanan   di pelabuhan;
  • pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
  • pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat; dan
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.