• JL. Cok. Agung Tresna, Denpasar, Bali
  • March 29, 2023

Dinas Perhubungan Provinsi Bali Menerima Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2022

Pada hari ini (09/03) bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menerima penghargaan sebagai Peringkat ke II dengan nilai 78 …

Pemusnahan Arsip di Dinas Perhubungan Provinsi Bali

Kegiatan Pemusnahan Arsip yang sudah habis masa Retensinya dan tidak memiliki nilai guna pada Dinas Perhubungan Provinsi Bali sebanyak 3.360 nomor arsip dengan cara dicacah dengan mesin pencacah kertas. Pemusnahan arsip …

Pembahasan Rencana Aksi dari Matriks Program Kerja dan Agenda Pembangunan Tahun 2023 Dishub Bali

Senin (16/01/2023) bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kadishub Prov. Bali IGW Samsi Gunarta melaksanakan rapat bersama Pejabat Eselon 3, Pejabat Eselon 4, beserta Pejabat Fungsional. Pada rapat …

Website: http://atcs.baliprov.go.id/

Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

UPTD Pusat Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan

TUGAS DAN FUNGSI

UPTD Pusat Pengendalian   Lalu Lintas Angkutan Jalan memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan bidang  perhubungan (pembagian sub urusan Lalu Lintas Angkutan Jalan) yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam mendukung kinerja simpang di kawasan dan simpang jalan pada ruas jalan Provinsi.

UPTD   Pusat   Pengendalian   Lalu   Lintas   Angkutan   Jalan, memiliki fungsi :

  • menyiapkan   bahan   perencanaan   dan   pengembangan pengendalian  lalu  lintas  kawasan  serta pengembangan sistem informasi lalu lintas angkutan jalan;
  • menyiapkan   bahan   perencanaan   dan   pengembangan fasilitas pengendalian lalu lintas di simpang jalan pada ruas jalan Provinsi;
  • menyelenggarakan       kegiatan       pengoperasian      dan pemeliharaan fasilitas pengendalian lalu lintas kawasan serta pemeliharaan fasilitas sistem informasi lalu lintas angkutan jalan;
  • melaksanakan   evaluasi   kinerja   sarana   dan   prasarana fasilitas pusat pengendalian lalu lintas terpadu; dan
  • mengembangkan dan mengelola pusat data dan informasi tentang lalu lintas angkutan jalan.