• JL. Cok. Agung Tresna, Denpasar, Bali
  • March 29, 2023

Dinas Perhubungan Provinsi Bali Menerima Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2022

Pada hari ini (09/03) bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menerima penghargaan sebagai Peringkat ke II dengan nilai 78 …

Pemusnahan Arsip di Dinas Perhubungan Provinsi Bali

Kegiatan Pemusnahan Arsip yang sudah habis masa Retensinya dan tidak memiliki nilai guna pada Dinas Perhubungan Provinsi Bali sebanyak 3.360 nomor arsip dengan cara dicacah dengan mesin pencacah kertas. Pemusnahan arsip …

Pembahasan Rencana Aksi dari Matriks Program Kerja dan Agenda Pembangunan Tahun 2023 Dishub Bali

Senin (16/01/2023) bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kadishub Prov. Bali IGW Samsi Gunarta melaksanakan rapat bersama Pejabat Eselon 3, Pejabat Eselon 4, beserta Pejabat Fungsional. Pada rapat …

Rencana Induk Perkeretaapian Daerah

Provinsi Bali

Overview

Perkeretaapian ditujukan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal, menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas serta pendorong dan penggerak pembangunan nasional. Pada prakteknya moda angkutan jalan rel memiliki keunggulan komparatif jika dibandingkan dengan moda angkutan jalan. Keunggulan moda angkutan jalan rel meliputi aspek: 

  • hemat lahan untuk pembangunan infrastruktur; 
  • angkutan massal baik penumpang dan barang; 
  • kadar pencemaran lingkungan rendah; 
  • hemat bahan bakar; 
  • aman dan nyaman; 
  • cepat dan teratur; dan
  • terjangkau masyarakat

Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi Bali (RIPDa) diharapkan dapat memberikan gambaran yang lengkap tentang rencana pengembangan perkeretaapian yang mempunyai jangka panjang selama 10-20 tahun ke depan dengan ketentuan di tinjau ulang setiap 5 tahun atau kurang dari 5 tahun bilamana diperlukan dan menjadi masukan bagi penyusunan Rencana Pengembang Perhubungan seperti yang  diamanatkan dalam UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Goals

Perencanaan jalur perkeretaapian provinsi bali telah ditetapkan melalui Rencana Induk Perkeretaapian Nasiolah dan telah di sempurnakan dengan review dari daerah melalui Rencana Induk Perkeretaapian Daerah Provinsi Bali yakni dengan perkiraan rencana jalur sebagai berikut :

Penetapan Jalur Kereta Api Provinsi Bali

Specifications

Adapun gambaran dari rencana jalur yang akan dikaji di Provinsi Bali adalah Sebagai Berikut : 

Jalur Keretaapi yang diusulkan bersadarkan RIPNAS :

Jalur Kereta Api yang disempurnakan melalui usulan RIPDA :