Guna mendukung penerapan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 tentang penerapan protokol tatanan kehidupan era baru sektor transportasi maka perlu dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis, yang dapat digunakan sebagai acuan dalam …
Guna mendukung penerapan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 tentang penerapan protokol tatanan kehidupan era baru sektor transportasi maka perlu dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis, yang dapat digunakan sebagai acuan dalam …
Guna mendukung penerapan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 tentang penerapan protokol tatanan kehidupan era baru sektor transportasi maka perlu dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis, yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan. Berikut terlampir Pedoman Teknis tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Sektor Transportasi
Senin(27/12/2021) bertempat di Cikini Plaza Renon Denpasar telah diselenggarakan agenda Akselerasi PLTS Atap sebagai Implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 serta penggunaan KBLBB sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur …
Senin(27/12/2021) bertempat di Cikini Plaza Renon Denpasar telah diselenggarakan agenda Akselerasi PLTS Atap sebagai Implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 serta penggunaan KBLBB sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 bagi Stakeholder di Provinsi Bali.
Hadir dalam Kegiatan tersebut Kepala UPTD Trans Bali / Trans Sarbagita Kadek Mudarta, Kepala Bidang Energi dan SDM Bali Ida Bagus Setiawan, Ketua Acara BEV Festival Indah Maharani, Dewata Electrolux Vehicle Assci Atiin (Deva ) Peter Kho,Jadek Alamsyah Suarjuniarta dan I Gusti Ngurah Rahmanda Putra dari Dewata Electric Vehivle Association (Deva )
Dalam acara tersebut Dewata Electric Vehivle Association (Deva) menyambut Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam pembangunan berkelanjutan dengan memulai wacana transisi ke kendaraan bermotor listrik (Elektrik Vechicle atau EV) dan penggunaan energi terbarukan melalui Bali EV Festival (BEV FEST) 2022 untuk mendukung Bali Clean Energi Transition dan ini juga sudah didukung oleh Peraturan Gubernur Bali.
Kadek Alamsta Suarjuniarta selaku Panitia BEV FEST menegaskan Dewata Electric Vehicle Association (DEVA) merupakan wadah bagi penggiat kendaraan listrik dari berbagai Kalangan. Wadah ini didirikan pada bulan Maret Tahun 2021, sampai saat ini melalui pendataan Anggota di group whatsapp berjumlah 164 anggota terdiri dari latar belakang sebagai pengguna kendaraan listrik, pemegang merek kendaraan listrik, distributor kendaraan listrik, bengkel konversi, penggiat energi baru terbarukan, penggiat lingkungan, pegawai kantor pemerintahan, kepala dinas, politisi hingga wartawan .
Selama ini DEVA sudah melakukan sosialisasi terkait manfaat kendaraaan listrik serta membantu memberikan masukan dalam rencana RAD KBLBB dan mengadakan kegiatan touring secara rutin menggunakan kendaraan listrik. DEVA dalam waktu dekat akan mengadakan Bali EV Festival di tanggal 3 hingga 9 Januari 2022, ini penting dilakukan karena DEVA dan Komunitas Solar Panel Bali yang memiliki visi yang sama yakni membawa Bali untuk bertransformasi menggunakan Energi bersih.
Pada acara dialog didiskusikan terkait dengan peluang dan tantangan untuk menggunakan KBLBB dan Energi Bersih yang ada di Bali untuk mengubah tantangan menjadi peluang maka DEVA dan komunitas Solar Panel Bali berkomitmen untuk berkolaborasi kedepannya di Tahun 2022. Dalam kegiatan Bali EV Fest yang dilaksanakan di bulan Januari ini akan mengadakan beberapa rangkaian acara, seperti pameran kendaraan listrik dari berbagai merek ternama seperti gesit, Viar, Makara United motor, Skutis, Volta, Elders Garage, Skute, Smote tidak ketinggalan juga hadir merek listrik Hyundai motor Indonesia.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, Pergub Bali Nomor 45 …
Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, Pergub Bali Nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih serta Pergub Bali nomor 48 tahun 2019 Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Kamis (21/10/2021) di Ruang rapat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Optima Integra Teknika bekerjasama dengan Lembaga Karbon Indonesia, Handaka Garda Parama dan di dukung Pangdam Udayana melaksanan kegiatan selama 2 hari dari tanggal 21 s/d 22 Oktober 2021.
Penyelenggara kegiatan Vikarna Yasier mengungkapkan tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan target dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penurunan emisi di Provinsi Bali serta berbagi wawasan dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan bagi bengkel-bengkel Konvensional milik masyarakat untuk mampu melakukan konversi kendaraan listrik yang dapat berperan penting untuk meningkatkan jumlah motor listrik serta mencapai target penurunan emisi di Provinsi Bali.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali diwakili KUPT Kadek Mudarta dalam arahannya menyampaikan menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan hari mengingat kehidupan kita tidak bisa terlepas dari Transportasi, kendaraan bermotor listrik adalah perubahan yang sangat besar, setiap perubahan yang besar adanya peluang dan ancaman. Di sisi lain ada peluang untuk ikut menghadirkan kendaraan listrik melalui konversi kendaraan manual menjadi kendaraan listrik. Untuk menangkap peluang itu perlu persiapan SDM sehingga pelatihan SDM sangat perlu dan penting, program kendaraaan berbasis listrik ini sangat tinggi nilainya sehingga penyebaran Informasi ini sangat diperlukan .
Hari pertama kegiatan ini Kamis (21/10/2021) yang diselenggarakan secara offline (sesuai aturan PPKM) dan online dengan diikuti sebanyak 200an peserta menghadirkan narasumber dari Regional Head Grab Bali Nusra, PERKLINDO, Lembaga Karbon Indonesia, PT. Handika Garda Parama dan PT. Percik Daya Nusantara, serta Praktisi Otomotif
Hari kedua kegiatan ini Jumat (22/10/2021) yang juga diselenggarakan secara offline (sesuai aturan PPKM) dan online dengan diikuti sebanyak 50an peserta menghadirkan narasumber dan kegiatan praktik konversi kendaraan manual menjadi kendaraan listrik.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali diwakili Sekretaris Dishub Provinsi Bali IB Surya Manuaba memberikan ucapan selamat datang kepada para tamu yang datang Senin, (20/9/2021) di ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi didampingi …
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali diwakili Sekretaris Dishub Provinsi Bali IB Surya Manuaba memberikan ucapan selamat datang kepada para tamu yang datang Senin, (20/9/2021) di ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi didampingi para pejabat Eselon III menerima Rombongan Komisi C DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketua Komisi C Arif Setiadi S ,IP menyampaikan maksud kunjungannya ke Dinas Perhubungan Provinsi Bali, untuk mengetahui Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait kebijakan sektor Perhubungan dan kebijakan lainnya terkait masa Pandemi Covid -19. Ada 9 (Sembilan) pertanyaaan yang disampaikan komisi C DPRD DIY Yogyakarta kepada Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Pejabat Eselon III yang mendampingi. Adapun pertanyaan yang disampaikan antara lain : Dengan jumlah kunjungan Wisatawan di Bali, bagaimana angkutan wisatanya ? Dengan adanya Pandemi Covid-19 jumlah Wisatawan pasti menurun, kebijakan apa yang diambil oleh Bali dalam membantu pelaku Transportasi Bali?
IB Surya Manuaba selaku Sekretaris menyampaikan Misi yang diampu oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali sesuai dengan misi Pemerintah Provinsi Bali yakni :
Misi Nomor 18 yang berbunyi :
“Meningkatkan pembangunan infrastruktur (darat, laut dan udara) secara terintegrasi serta konektivitas antar wilayah untuk mendukung pembangunan perekonomian serta akses dan mutu pelayanan publik di Bali”.
Selanjutnya untuk angkutan wisata di Bali didukung berbagai jenis layanan, baik yang sifatnya private (kerjasama hotel), persewaan (rental), maupun layanan umum lainnya yang dikelola oleh swasta dengan pengawas Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Kementerian Perhungan. Dalam Usaha pemenuhan Layanan Transportasi Pariwisata di Bali juga dibentuk wadah yang mengakomodasi Standarisasi Transportasi wisata yakni Persatuan Angkutan Wisata Bali (Pawiba). Serta terdapat angkutan massal perkotaan yang dapat menjadi alternatif pengangkutan wisatawan sepert Trans Sarbagita dan Trans Metro Dewata. Untuk meningkatkan konektivitas dan Aksessibilitas kawasan Pariwisata, khususnya yang berlokasi di Bali Utara dan Bali Timur telah dikembangkan angkutan KSPN.
Dapat kami sampaikan disini kebijakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dalam menghadapi kondisi Pandemi Covid-19 terhadap pelaku Transportasi di Bali antara lain : Adanya kebijakan penghapusan bunga dan denda terhadap kendaraan bermotor di Bali termasuk kendaraan sewa umum baik kendaraan angkutan barang dan orang (kendaraan Pariwisata). Demikian juga terhadap awak transportasi umum yang mengalami kesulitan ekonomi akibat sepinya pariwisata di Bali, Pemerintah Provinsi Bali dengan bekerjasama dengan BUMN dan BUMD yang beroperasi di Bali memberikan subsidi tunai dan sembako kepada mereka untuk meringankan beban ekonomi keluarga.
Mengingat keterbatasan waktu berkunjung dari Bapak maka pertanyaan yang lainnya akan disampaikan secara tertulis. Kemudian rombongan melanjutkan perjalan menuju Terminal Mengwi.
Koordinator Petugas Pintu Masuk Pelabuhan Gilimanuk Bali Ngurah Arya melaporkan Selasa (13/7/2021) melakukan Pelayanan Rapid Tes Antigen Gratis di UPPKB Cekik Penyebrangan Gilimanuk terhadap para supir dan kernet yang Khusus mengangkut …
Koordinator Petugas Pintu Masuk Pelabuhan Gilimanuk Bali Ngurah Arya melaporkan Selasa (13/7/2021) melakukan Pelayanan Rapid Tes Antigen Gratis di UPPKB Cekik Penyebrangan Gilimanuk terhadap para supir dan kernet yang Khusus mengangkut Angkutan Logistik.
Ngurah Arya menyampaikan Sopir dan Kernet yang di Rapid sebanyak 231 orang dengan hasil Positif 11 orang dan hasil negatif 220 orang. Kegiatan ini dilakukan dari jam 14.00 s/d 22.00 Wita terhadap Supir dan Kernet dengan hasil positip tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan disarankan melakukan isolasi mandiri dan melaporkan kepada Puskesmas Setempat.
Kegiatan ini akan dilakukan selama PPKM Darurat hingga 20 juli dan akan di evaluasi menyesuaikan status PPKM. Semua ini dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dibidang Transportasi selama pembatasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) antara Pulau Jawa Dan Bali.
Presiden Joko Widodo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Wilayah Jawa Bali mulai 3 Juli s/d 20 Juli 2021. Dengan demikian dapat kami sampaikan SE Menteri Perhubungan SE …
Presiden Joko Widodo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Wilayah Jawa Bali mulai 3 Juli s/d 20 Juli 2021. Dengan demikian dapat kami sampaikan SE Menteri Perhubungan SE No 45 Tahun 2021 Transportasi Udara.
Untuk di Provinsi Bali, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Baru Di Provinsi Bali. Selanjutnya dilakukan penerbitan Surat Edaran Nomor 9R Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional.
Kemudian untuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mulai Tanggal 5 Juli Tahun 2021 diberlakukan Persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :