TUGAS POKOK DINAS DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
A. TUGAS DINAS PERHUBUNGAN
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya. |
B. FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi : 1. perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Provinsi; 2. pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Provinsi; 3. penyelenggaraan administrasi Dinas bidang perhubungan; 4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan 5. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. |