• JL. Cok. Agung Tresna, Denpasar, Bali
  • March 29, 2023

Dinas Perhubungan Provinsi Bali Menerima Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2022

Pada hari ini (09/03) bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menerima penghargaan sebagai Peringkat ke II dengan nilai 78 …

Pemusnahan Arsip di Dinas Perhubungan Provinsi Bali

Kegiatan Pemusnahan Arsip yang sudah habis masa Retensinya dan tidak memiliki nilai guna pada Dinas Perhubungan Provinsi Bali sebanyak 3.360 nomor arsip dengan cara dicacah dengan mesin pencacah kertas. Pemusnahan arsip …

Pembahasan Rencana Aksi dari Matriks Program Kerja dan Agenda Pembangunan Tahun 2023 Dishub Bali

Senin (16/01/2023) bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kadishub Prov. Bali IGW Samsi Gunarta melaksanakan rapat bersama Pejabat Eselon 3, Pejabat Eselon 4, beserta Pejabat Fungsional. Pada rapat …

Instagram: trans_sarbagita

Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

UPTD Trans Bali/Trans Sarbagita

TUGAS DAN FUNGSI

UPTD    Trans    Bali/Trans    Sarbagita    memiliki    tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang    serta   urusan    pemerintahan    bidang perhubungan (pembagian sub urusan lalu lintas angkutan jalan) yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dalam satu daerah Provinsi.

UPTD Trans Bali/Trans Sarbagita memiliki fungsi meliputi :

  • melaksanakan penyediaan layanan angkutan umum Trans Bali/Trans Sarbagita yang ditetapkan sesuai target;
  • menyusun perencanaan operasional sarana dan prasarana UPTD;
  • melaksanakan     operasional     sarana     dan     prasarana UPTD; dan
  • melakukan pengawasan dan evaluasi operasional sarana dan prasarana UPTD.