• JL. Cok. Agung Tresna, Denpasar, Bali
  • October 1, 2023

Kadishub Bali Tanda Tangani Berita Acara Serah Terima Platform Monitoring Pelabelan Angkutan Pariwisata Kreta Bali Smita

Pada hari Senin, ( Soma Pon Pahang), 4 September 2023 siang di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar yang disaksikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali dengan …

Kadishub Provinsi Bali Dampingi Wakil Gubernur Bali dalam Peluncuran Projek Sustainable Mobility Advancing Real Tranformation (SMART@Ubud)

Kadishub Provinsi Bali Dampingi Wakil Gubernur Bali dalam Peluncuran Projek Sustainable Mobility Advancing Real Tranformation (SMART@Ubud) Pada hari Kamis, 24 Agustus 2023, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mendampingi …

Kadishub Provinsi Bali Dampingi Gubernur Bali Tinjau Kawasan Pelabuhan Sanur

Kadishub Provinsi Bali Dampingi Gubernur Bali Tinjau Kawasan Pelabuhan Sanur Rabu (16/8) Gubernur Bali Bapak Wayan Koster dengan di dampingi Kepala Dinas Perhubungan Provins Bali IGW Samsi Gunarta serta Kasatpol PP …

SEKRETARIS DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BALI

TUGAS DAN WEWENANG PPID PELAKSANA

TUGAS PPID PELAKSANA

Tugas PPID Pelaksana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagai berikut :

  • membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  • menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan;
  • melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  • menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  • mengumpulkan, mengolah, mengompilasi, dan memutakhirkan bahan serta data di Perangkat Daerah masing-masing untuk menjadi bahan Informasi Publik;
  • wajib memperhatikan aksesibilitas Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas; dan
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID paling sedikit setiap triwulan atau sesuai dengan kebutuhan.

WEWENANG PPID PELAKSANA

Wewenang PPID Pelaksana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagai berikut :

  • meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah; dan
  • menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.