Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan upaya untuk memastikan pemerintahan berjalan secara efisien, efektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017. Pemerintah pusat memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota. Khusus untuk pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Salah satu bentuk pelayanan publik yang sangat krusial adalah pelayanan di sektor transportasi, khususnya di pelabuhan penyeberangan. Pelabuhan menjadi simpul mobilitas masyarakat yang menuntut pelayanan prima berbasis kenyamanan, kemudahan, dan kepuasan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di pelabuhan-pelabuhan yang ada.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017, terdapat sejumlah pelabuhan di Bali yang melayani berbagai jenis angkutan, termasuk penyeberangan. Untuk memastikan pelayanan yang optimal, diperlukan adanya standar penilaian pelabuhan yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan. Standar ini akan menjadi pedoman dalam melakukan evaluasi terhadap fasilitas dan layanan pelabuhan di Pulau Bali.