• JL. Cok. Agung Tresna, Denpasar, Bali
  • March 29, 2023

Dinas Perhubungan Provinsi Bali Menerima Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2022

Pada hari ini (09/03) bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menerima penghargaan sebagai Peringkat ke II dengan nilai 78 …

Pemusnahan Arsip di Dinas Perhubungan Provinsi Bali

Kegiatan Pemusnahan Arsip yang sudah habis masa Retensinya dan tidak memiliki nilai guna pada Dinas Perhubungan Provinsi Bali sebanyak 3.360 nomor arsip dengan cara dicacah dengan mesin pencacah kertas. Pemusnahan arsip …

Pembahasan Rencana Aksi dari Matriks Program Kerja dan Agenda Pembangunan Tahun 2023 Dishub Bali

Senin (16/01/2023) bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kadishub Prov. Bali IGW Samsi Gunarta melaksanakan rapat bersama Pejabat Eselon 3, Pejabat Eselon 4, beserta Pejabat Fungsional. Pada rapat …

PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI

RINCIAN TUGAS BIDANG

Kepala Bidang Pelayaran mempunyai tugas :

  • menyusun rencana dan program kerja Bidang;
  • mengkoordinasikan    program    kerja     masing-masing Seksi;
  • mengkoordinasikan para Kepala Seksi;
  • membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai   dengan   pedoman   dan   ketentuan   Peraturan Perundang-undangan;
  • menilai prestasi kerja bawahan;
  • mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan  pada  Bidang  untuk  disampaikan  kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
  • mengkoordinasikan   hasil   monitoring,   evaluasi   dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Bidang setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
  • menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kinerja bidang;
  • merumuskan kebijakan penerbitan rekomendasi teknis izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar- kabupaten/kota dalam wilayah Daerah;
  • merumuskan kebijakan penerbitan rekomendasi teknis izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan  atau  badan  usaha  yang  berdomisili  dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan antar kabupaten/kota dalam Daerah, pelabuhan antar Daerah, dan pelabuhan internasional;
  • merumuskan  kebijakan  pengoperasian  untuk  kapal yang melayani penyeberangan lintas pelabuhan antar- Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
  • merumuskan  kebijakan  penetapan  rencana  induk  dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/ Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP pelabuhan pengumpan regional;
  • merumuskan kebijakan penerbitan rekomendasi teknis izin usaha jasa terkait berupa bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri, dan depo peti kemas;
  • merumuskan kebijakan penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan antar kabupaten/kota dalam Daerah;
  • merumuskan   kebijakan   pembangunan,   penerbitan rekomendasi teknis izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional;
  • merumuskan kebijakan penerbitan rekomendasi teknis izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional;
  • merumuskan kebijakan penerbitan rekomendasi teknis izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional;
  • merumuskan kebijakan penerbitan rekomendasi teknis izin pengoperasian pelabuhan selama 24 (dua puluh empat) jam untuk pelabuhan pengumpan regional;
  • merumuskan kebijakan penerbitan rekomendasi teknis izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional;
  • merumuskan kebijakan penerbitan rekomendasi teknis izin    reklamasi    di    wilayah    perairan    pelabuhan pengumpan regional;
  • merumuskan kebijakan penerbitan rekomendasi teknis izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/ Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) pelabuhan pengumpan regional;
  • merumuskan  kebijakan  pelayanan  angkutan  sungai dan    danau    yang    melayani    lintas    antar    daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah;
  • melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap capaian kinerja dan program bidang;
  • mengkoordinasikan tugas dengan bidang terkait;
  • mengkoordinasikan  proses  perizinan/nonperizinan  di bidang pelayaran untuk disampaikan rekomendasi teknis perizinan/nonperizinan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  • melaksanakan     tugas     kedinasan     lainnya     yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • melaporkan  hasil  pelaksanaan  tugas  kepada  Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Kepala Seksi Angkutan Pelayaran mempunyai tugas :

  • menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • membimbing   dan    memberi    petunjuk    kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • menilai prestasi kerja bawahan;
  • menyusun  anggaran/pembiayaan  kegiatan  Seksi untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • melakukan  monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi setiap bulan, triwulan,    semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • menyusun rencana aksi, tata cara pelaksanaan dan pengawasan kegiatan seksi angkutan pelayaran;
  • menyiapkan bahan penerbitan rekomendasi teknis izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar kabupaten/kota dalam Daerah, pelabuhan antar Daerah, dan pelabuhan internasional;
  • menyiapkan    rekomendasi    teknis    persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan lintas pelabuhan antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
  • menyiapkan bahan penerbitan rekomendasi teknis izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar kabupaten/kota dalam wilayah Daerah;
  • menyiapkan bahan penerbitan rekomendasi teknis izin usaha jasa terkait bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan,  penyewaan  peralatan  angkutan  laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri dan depo peti kemas pelabuhan antar daerah kabupaten/kota dalam wilayah Daerah;
  • melakukan  proses  perizinan/nonperizinan  untuk disampaikan rekomendasi teknis perizinan/nonperizinan kepada Kepala Bidang dan diteruskan ke Kepala Dinas melalui Sekretaris;
  • melakukan pengawasan, pembinaan dan pengendalian    perusahaan    angkutan    laut    dan penunjang angkutan laut;
  • melaksanakan     sistem     pengendalian     intern pemerintah;
  • melaksanakan   tugas   kedinasan   lainnya   yang ditugaskan  oleh  atasan  sesuai  dengan  pedoman dan  ketentuan   Peraturan   Perundang-undangan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

Kepala Seksi Kepelabuhanan mempunyai tugas :

  • menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • membimbing    dan    memberi    petunjuk    kepada bawahan sesuai dengan  pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • menilai prestasi kerja bawahan;
  • menyusun  anggaran/pembiayaan  kegiatan  Seksi untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • melakukan  monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi setiap bulan, triwulan,  semester  dan  tahunan  untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • penetapan rencana induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/ Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP pelabuhan pengumpan regional;
  • menyiapkan  bahan  penerbitan  ijin  pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional;
  • menyiapkan bahan penerbitan rekomendasi teknis izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional;
  • menyiapkan bahan penerbitan rekomendasi teknis izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional;
  • perizinan pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan regional;
  • menyiapkan bahan penerbitan rekomendasi teknis izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional;
  • menyiapkan bahan penerbitan rekomendasi teknis izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional;
  • menyiapkan bahan penerbitan rekomendasi teknis izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/ Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP pelabuhan pengumpan regional;
  • melakukan  proses  perizinan/nonperizinan  untuk disampaikan rekomendasi teknis perizinan/nonperizinan kepada Kepala Bidang dan diteruskan ke Kepala Dinas melalui Sekretaris;
  • melakukan koordinasi dan monitoring pengembangan pelabuhan;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  • melaksanakan   tugas   kedinasan   lainnya   yang ditugaskan  oleh  atasan  sesuai  dengan  pedoman dan  ketentuan   Peraturan   Perundang-undangan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

Kepala Seksi Jaringan Pelayaran mempunyai tugas :

  • menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • membimbing   dan    memberi    petunjuk    kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • menilai prestasi kerja bawahan;
  • menyusun  anggaran/pembiayaan  kegiatan  Seksi untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • melakukan  monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi setiap bulan, triwulan,  semester  dan  tahunan  untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • menyiapkan   bahan   kebijakan   penetapan   tarif angkutan  penyeberangan  penumpang  kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah;
  • melakukan   koordinasi   dan    monitoring   lintas pelayaran;
  • melaksanakan     sistem      pengendalian      intern pemerintah;
  • melaksanakan    tugas    kedinasan    lainnya    yang ditugaskan  oleh  atasan  sesuai  dengan  pedoman dan ketentuan  Peraturan  Perundang-undangan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.