PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
RINCIAN TUGAS BIDANG
Kepala Bidang Pelayaran mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Bidang;
- mengkoordinasikan program kerja masing-masing Seksi;
- mengkoordinasikan para Kepala Seksi;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada Bidang untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
- mengkoordinasikan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Bidang setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
- menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kinerja bidang;
- merumuskan kebijakan penerbitan rekomendasi teknis izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar- kabupaten/kota dalam wilayah Daerah;
- merumuskan kebijakan penerbitan rekomendasi teknis izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan antar kabupaten/kota dalam Daerah, pelabuhan antar Daerah, dan pelabuhan internasional;
- merumuskan kebijakan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan lintas pelabuhan antar- Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
- merumuskan kebijakan penetapan rencana induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/ Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP pelabuhan pengumpan regional;
- merumuskan kebijakan penerbitan rekomendasi teknis izin usaha jasa terkait berupa bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri, dan depo peti kemas;
- merumuskan kebijakan penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan antar kabupaten/kota dalam Daerah;
- merumuskan kebijakan pembangunan, penerbitan rekomendasi teknis izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional;
- merumuskan kebijakan penerbitan rekomendasi teknis izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional;
- merumuskan kebijakan penerbitan rekomendasi teknis izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional;
- merumuskan kebijakan penerbitan rekomendasi teknis izin pengoperasian pelabuhan selama 24 (dua puluh empat) jam untuk pelabuhan pengumpan regional;
- merumuskan kebijakan penerbitan rekomendasi teknis izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional;
- merumuskan kebijakan penerbitan rekomendasi teknis izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional;
- merumuskan kebijakan penerbitan rekomendasi teknis izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/ Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) pelabuhan pengumpan regional;
- merumuskan kebijakan pelayanan angkutan sungai dan danau yang melayani lintas antar daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap capaian kinerja dan program bidang;
- mengkoordinasikan tugas dengan bidang terkait;
- mengkoordinasikan proses perizinan/nonperizinan di bidang pelayaran untuk disampaikan rekomendasi teknis perizinan/nonperizinan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Kepala Seksi Angkutan Pelayaran mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
- menyusun rencana aksi, tata cara pelaksanaan dan pengawasan kegiatan seksi angkutan pelayaran;
- menyiapkan bahan penerbitan rekomendasi teknis izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar kabupaten/kota dalam Daerah, pelabuhan antar Daerah, dan pelabuhan internasional;
- menyiapkan rekomendasi teknis persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan lintas pelabuhan antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
- menyiapkan bahan penerbitan rekomendasi teknis izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar kabupaten/kota dalam wilayah Daerah;
- menyiapkan bahan penerbitan rekomendasi teknis izin usaha jasa terkait bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri dan depo peti kemas pelabuhan antar daerah kabupaten/kota dalam wilayah Daerah;
- melakukan proses perizinan/nonperizinan untuk disampaikan rekomendasi teknis perizinan/nonperizinan kepada Kepala Bidang dan diteruskan ke Kepala Dinas melalui Sekretaris;
- melakukan pengawasan, pembinaan dan pengendalian perusahaan angkutan laut dan penunjang angkutan laut;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Seksi Kepelabuhanan mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
- penetapan rencana induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/ Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP pelabuhan pengumpan regional;
- menyiapkan bahan penerbitan ijin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional;
- menyiapkan bahan penerbitan rekomendasi teknis izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional;
- menyiapkan bahan penerbitan rekomendasi teknis izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional;
- perizinan pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan regional;
- menyiapkan bahan penerbitan rekomendasi teknis izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional;
- menyiapkan bahan penerbitan rekomendasi teknis izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional;
- menyiapkan bahan penerbitan rekomendasi teknis izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/ Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP pelabuhan pengumpan regional;
- melakukan proses perizinan/nonperizinan untuk disampaikan rekomendasi teknis perizinan/nonperizinan kepada Kepala Bidang dan diteruskan ke Kepala Dinas melalui Sekretaris;
- melakukan koordinasi dan monitoring pengembangan pelabuhan;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Seksi Jaringan Pelayaran mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
- menyiapkan bahan kebijakan penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah;
- melakukan koordinasi dan monitoring lintas pelayaran;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.