TUGAS POKOK DINAS DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
RINCIAN TUGAS BIDANG
Kepala Bidang Angkutan Jalan mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan kerja Bidang;
- menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
- mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
- merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Dinas;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- merumuskan kebijakan jaringan trayek angkutan umum orang dan jaringan lintas dalam provinsi;
- merumuskan Rencana operasi layanan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam provinsi;
- merumuskan data pergerakan penumpang dan barang;
- merumuskan perhitungan tarif angkutan umum;
- merumuskan rencana pengembangan terminal penumpang tipe B;
- merumuskan rencana pengembangan terminal barang;
- merumuskan pemenuhan persyaratan teknis, persyaratan laik jalan, dan persyaratan administrasi angkutan;
- merumuskan bahan rekomendasi perubahan sifat angkutan umum;
- merumuskan monitoring dan evaluasi operasional terminal tipe B;
- merumuskan monitoring dan evaluasi operasional terminal barang;
- merumuskan bahan rekomendasi diterima atau ditolaknya perizinan/nonperizinan;
- merumuskan pembinaan kepada pengusaha angkutan umum;
- memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
- melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
- menerima dan mereviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
- memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Kepala Seksi Perencanaan Angkutan Jalan mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan kerja Seksi;
- menyusun perjanjian kinerja;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
- menghimpun penyusunan anggaran/ pembiayaan kegiatan pada masing-masing Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan jaringan trayek angkutan umum orang dan jaringan lintas dalam provinsi;
- menyiapkan Rencana operasi layanan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam provinsi;
- mengelola data pergerakan penumpang dan barang;
- menyiapkan perhitungan tarif angkutan umum;
- menyusun rencana pengembangan terminal penumpang tipe B;
- menyusun rencana pengembangan terminal barang;
- menghimpun dan memverifikasi hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Sekretaris/Kepala Bidang;
- memberikan masukan penilaian kinerja;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Seksi Pengawasan Angkutan Jalan mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan kerja Seksi;
- menyusun perjanjian kinerja;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
- menghimpun penyusunan anggaran/ pembiayaan kegiatan pada masing-masing Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- mengawasi pemenuhan persyaratan teknis, persyaratan laik jalan, dan persyaratan administrasi angkutan;
- menyiapkan bahan rekomendasi perubahan sifat angkutan umum;
- melakukan monitoring dan evaluasi operasional terminal tipe B;
- melakukan monitoring dan evaluasi operasional terminal barang;
- menyiapkan bahan rekomendasi diterima atau ditolaknya perizinan/nonperizinan.
- melakukan pembinaan kepada pengusaha angkutan umum;
- menghimpun dan memverifikasi hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Sekretaris;
- memberikan masukan penilaian kinerja;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.