April 3, 2025

Bidang Lalu Lintas Jalan

TUGAS POKOK DINAS DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI

RINCIAN TUGAS BIDANG

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas :

  • menyusun rencana kegiatan kerja Bidang;
  • menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
  • mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
  • merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Dinas;
  • membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • merumuskan rencana manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan provinsi;
  • merumuskan rencana manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk kegiatan insidentil;
  • merumuskan rencana kebutuhan dan prioritas penyediaan perlengkapan jalan di jalan provinsi;
  • merumuskan bahan penetapan tingkat pelayanan jalan, meliputi kinerja ruas jalan dan persimpangan;
  • merumuskan penilaian dokumen dan pemberian rekomendasi;
  • merumuskan pelaksanaan monitoring dan evaluasi manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  • merumuskan pelaksanaan Audit Keselamatan di Jalan Provinsi;
  • merumuskan pelaksanaan monitoring dan evaluasi ANDALALIN;
  • merumuskan pelaksanaan pendampingan dan memberikan bimbingan teknis manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  • merumuskan pelaksanaan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • merumuskan pelaksanaan promosi dan kemitraan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
  • melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
  • menerima dan mereviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
  • memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

Kepala Seksi Perencanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas :

  • menyusun rencana kegiatan kerja Seksi;
  • menyusun perjanjian kinerja;
  • menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • menghimpun penyusunan anggaran/ pembiayaan kegiatan pada masing-masing Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • Menyusun rencana manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan provinsi;
  • Menyusun rencana manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk kegiatan insidentil;
  • Menyusun rencana kebutuhan dan prioritas penyediaan perlengkapan jalan di jalan provinsi;
  • Menyusun bahan penetapan tingkat pelayanan jalan, meliputi kinerja ruas jalan dan persimpangan;
  • Melaksanakan penilaian dokumen dan pemberian rekomendasi terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas pada Jalan provinsi;
  • menghimpun dan memverifikasi hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Sekretaris/Kepala Bidang;
  • memberikan masukan penilaian kinerja;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

Kepala Seksi Pengawasan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas :

  • menyusun rencana kegiatan kerja Seksi;
  • menyusun perjanjian kinerja;
  • menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • menghimpun penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada masing-masing Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bidang;
  • membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  • melaksanakan Audit Keselamatan di Jalan Provinsi;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi ANDALALIN;
  • melaksanakan pendampingan dan memberikan bimbingan teknis manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  • memfasilitasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • fasilitasi promosi dan kemitraan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • menghimpun dan memverifikasi hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Sekretaris/Kepala Bidang;
  • memberikan masukan penilaian kinerja;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;