Dishub Bali Laksanakan Pembinaan dan Pengawasan Angkutan Penumpang dan Barang di Gianyar dan Karangasem

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 15 September 2026
Sedang Mendengarkan
Dishub Bali Laksanakan Pembinaan dan Pengawasan Angkutan Penumpang dan Barang di Gianyar dan Karangasem

GIANYAR/KARANGASEM — Dinas Perhubungan Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Angkutan Penumpang Umum dan Barang selama dua hari, yaitu pada Senin, 14 September 2026 di Kabupaten Gianyar dan Selasa, 15 September 2026 di Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan angkutan umum terhadap ketentuan perizinan, administrasi kendaraan, serta penyelenggaraan angkutan sesuai dengan jenis dan peruntukannya.

Kegiatan pengawasan dilaksanakan pada sejumlah ruas jalan strategis, antara lain Jl. Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Bypass, Siut, Kabupaten Gianyar, serta Jl. Raya Karangasem, Pantai Yeh Malet, Kabupaten Karangasem. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur BPTD Kelas II Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Karangasem, Kepolisian Daerah Bali, Polres Gianyar, Polres Karangasem, Satpol PP Provinsi Bali, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, DPMPTSP Provinsi Bali, DPD Organda Bali, serta mitra penyelenggara angkutan berbasis aplikasi.

1
Pengawasan terhadap 79 Kendaraan

Selama dua hari pelaksanaan, petugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap 79 kendaraan, yang terdiri atas 45 kendaraan di Kabupaten Gianyar dan 34 kendaraan di Kabupaten Karangasem.

Di Kabupaten Gianyar, dari 45 kendaraan yang dilakukan pemeriksaan, terdapat 13 kendaraan berpelat nomor luar Bali dan 32 kendaraan berpelat nomor Bali. Hasil pengawasan mencatat adanya ketidaksesuaian pada beberapa kelompok angkutan, meliputi:

  • 19 kendaraan angkutan barang, terdiri atas 18 kendaraan dengan dokumen kendaraan tidak lengkap dan 1 kendaraan dengan surat-surat tidak lengkap;
  • 3 kendaraan angkutan pariwisata yang tidak memiliki izin dan kelengkapan surat kendaraan;
  • 2 kendaraan angkutan sewa khusus (ASK) tanpa KESP/KP;
  • 1 kendaraan angkutan sewa umum yang tidak memiliki izin; serta
  • 20 kendaraan pribadi yang teridentifikasi dalam kegiatan pengawasan.

Sementara itu, di Kabupaten Karangasem dilakukan pemeriksaan terhadap 34 kendaraan, yang terdiri atas 3 kendaraan berpelat nomor luar Bali, 30 kendaraan berpelat nomor Bali, dan 1 kendaraan yang tidak teridentifikasi pelat nomornya.

Hasil pemeriksaan di Karangasem menunjukkan terdapat 4 kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki izin, 2 kendaraan angkutan pariwisata yang tidak memiliki izin dan kelengkapan surat kendaraan, 9 kendaraan ASK yang tidak memiliki KESP/KP, 4 kendaraan angkutan sewa umum yang tidak memiliki izin, serta 15 kendaraan pribadi yang teridentifikasi digunakan sebagai angkutan AJDP/AJAP.

4
 Pembinaan dan Tindakan Administratif

Terhadap hasil pengawasan tersebut, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga memberikan pembinaan dan tindakan sesuai dengan bentuk ketidaksesuaian yang ditemukan di lapangan.

Terhadap 13 kendaraan berpelat nomor luar Bali yang ditemukan di Gianyar, diberikan sosialisasi mengenai kewajiban registrasi kendaraan yang beroperasi selama tiga bulan berturut-turut di Provinsi Bali. Hal serupa dilakukan terhadap 3 kendaraan berpelat nomor luar Bali di Karangasem.

Selanjutnya, terhadap kendaraan ASK yang tidak memiliki KESP/KP, dilakukan tindakan berupa suspend/nonaktif, yaitu sebanyak 2 kendaraan di Gianyar dan 9 kendaraan di Karangasem.

Untuk kendaraan yang ditemukan beroperasi tanpa kelengkapan perizinan sesuai peruntukannya, diberikan peringatan dan pembinaan. Di Gianyar tercatat 23 kendaraan mendapatkan tindakan berupa peringatan, sedangkan di Karangasem terdapat 10 kendaraan yang mendapatkan tindakan serupa.

Pendekatan pembinaan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para penyelenggara maupun pengemudi angkutan terhadap ketentuan penyelenggaraan angkutan jalan, sehingga kegiatan operasional angkutan dapat berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai dengan peruntukannya.

 

Himbauan kepada Operator Angkutan

Sebagai bagian dari pembinaan, Dinas Perhubungan Provinsi Bali mengimbau kepada seluruh perusahaan penyelenggara angkutan penumpang umum dan angkutan barang agar senantiasa memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga ketertiban administrasi penyelenggaraan angkutan. Para operator diharapkan dapat secara proaktif memastikan seluruh perizinan, dokumen kendaraan, KESP/KP, serta dokumen pendukung lainnya senantiasa dalam kondisi lengkap dan masih berlaku, termasuk dengan melaksanakan perpanjangan izin dan dokumen secara berkala sebelum masa berlakunya berakhir. Kepatuhan terhadap administrasi penyelenggaraan angkutan bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjamin keberlangsungan operasional angkutan yang tertib, memberikan kepastian bagi penyelenggara maupun pengguna jasa, serta mendukung terwujudnya pelayanan angkutan yang aman, selamat, dan sesuai dengan ketentuan.

Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama tim lintas instansi akan terus melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan pada berbagai wilayah dan ruas jalan di Provinsi Bali. Kegiatan tersebut tidak semata-mata diarahkan pada aspek penindakan, tetapi juga menjadi sarana sosialisasi, edukasi, dan pembinaan kepada para operator dan pengemudi agar setiap penyelenggaraan angkutan senantiasa memenuhi ketentuan perizinan, persyaratan teknis dan administratif, serta mengutamakan keselamatan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

5
 Pemeriksaan Angkutan Berbasis Aplikasi

Selain pemeriksaan terhadap aspek perizinan dan kelengkapan kendaraan, kegiatan di lapangan juga memberikan perhatian terhadap keberadaan Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang bekerja sama dengan aplikator.

Di Kabupaten Karangasem, dari 9 kendaraan ASK yang menjadi temuan terkait KESP/KP, terdapat 9 kendaraan yang tercatat bekerja sama dengan aplikator, terdiri atas 5 kendaraan yang bekerja sama dengan Gojek dan 4 kendaraan dengan Grab.

Sementara itu, di Kabupaten Gianyar terdapat 2 kendaraan ASK yang tercatat bekerja sama dengan Gojek.

Data tersebut menjadi bagian dari informasi lapangan yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan ASK, khususnya dalam memastikan kesesuaian antara kendaraan, dokumen perizinan, KESP/KP, badan usaha/penyelenggara, serta kegiatan operasional angkutan.

 

Penguatan Sinergi Pengawasan

Pelaksanaan kegiatan secara terpadu lintas instansi menjadi salah satu upaya untuk memperkuat efektivitas pengawasan angkutan jalan di Provinsi Bali. Kolaborasi antara unsur pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola perizinan, organisasi pengusaha angkutan, serta penyedia layanan berbasis aplikasi diperlukan untuk menciptakan penyelenggaraan angkutan yang tertib administrasi, memenuhi ketentuan perizinan, serta mendukung keselamatan dan pelayanan transportasi kepada masyarakat.

Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Angkutan Penumpang Umum dan Barang ini juga menjadi sarana untuk memperoleh gambaran kondisi penyelenggaraan angkutan di lapangan, termasuk pola operasional kendaraan, kepatuhan terhadap perizinan, penggunaan kendaraan sesuai peruntukan, serta keberadaan kendaraan berpelat nomor luar Bali yang beroperasi secara berkelanjutan di wilayah Provinsi Bali.

Melalui kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara rutin, terpadu, dan berkelanjutan, Dinas Perhubungan Provinsi Bali berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya penyelenggaraan angkutan jalan yang tertib, berizin, memenuhi ketentuan teknis dan administratif, serta berorientasi pada keselamatan dan kualitas pelayanan transportasi di Bali. Sinergi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk para operator angkutan, menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem transportasi jalan yang semakin tertib, aman, selamat, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

Tags

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 15 September 2026 • Diperbaharui pada 22 September 2026