Rabu (18/6) Dinas Perhubungan Provinsi Bali telah melaksanakan kegiatan pendataan kendaraan luar Bali di pelabuhan Gilimanuk. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Inovasi Rancangan Aksi Perubahan Kepala Seksi Pengawasan Angkutan Jalan dengan judul SIDAK BALI (Sistem Informasi Pendataan Kendaraan Luar Bali) sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawasan (PKP) II Tahun 2025. Dalam kegiatan ini Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama dengan Polda Bali yang dalam hal ini diwakili oleh Satuan PJR Gilimanuk melakukan pendataan kendaraan plat luar Bali yg beroperasi di Bali sekaligus melakukan sosialisasi terkait kewajiban registrasi kendaraan luar bali yang beroperasi dan menetap di Bali sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
