• JL. Cok. Agung Tresna, Denpasar, Bali
  • May 29, 2023

Kadishub Provinsi Bali Hadiri Pemantauan dan Peninjauan Kesiapan Jalur Mudik Lebaran 2023

Pada hari ini Rabu (19/04) dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan kesiapan jalur mudik lebaran tahun 2023 oleh  Menko PMK, Menteri Kesehatan, Menteri PUPR, Panglima TNI dan Kapolri secara virtual dari Pelabuhan …

Gubernur Bali Terbitkan Surat Edaran Tentang Pengendalian Angkutan Barang dan Logistik pada Pintu Masuk Provinsi Bali

Terbitnya Surat Edaran Gubernur Nomor B.34.551.2/3177/UPTD.PPLLA/DISHUB TAHUN 2022 Tentang Pengendalian Angkutan Barang dan Logistik pada Pintu Masuk Provinsi Bali dengan pertimbangan sebagai berikut : Berdasarkan pertimbangan ini, Surat Edaran Gubernur Nomor …

Dinas Perhubungan Provinsi Bali Menerima Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2022

Pada hari ini (09/03) bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menerima penghargaan sebagai Peringkat ke II dengan nilai 78 …

IGW Samsi Gunarta Selasa (23/3/2021) di ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang dihadiri instansi terkait antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (beserta Kepala Seksi Bidang Lalu Lintas Jalan) Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali dalam Arahannya didampingi Kepala Bidang Angkutan Gd Gunawan menyampaikan kepada peserta rapat menindak lanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 tahun 2019, tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus berbasis Aplikasi di Provinsi Bali mengajak instansi terkait untuk ikut terlibat sesuai tupoksi masing masing untuk menertibkan dan membahas masalah Angkutan Sewa yang menggunakan Aplikasi mirip Angkutan Sewa Khusus yang Ilegal dan saat operasi tidak mematuhi protokol kesehatan, tentunya akan mengganggu ketertiban Lalu lintas pada masa pandemi sekarang ini. Dalam rapat ini diputuskan untuk menjamin ketertiban, kenyamanan dan keamanan pengguna Angkutan Sewa Khusus yang berbasis Aplikasi perlu ada pendataan Angkutan Sewa Khusus dan mari bersama-sama dalam suatu Tim ikut memberikan himbauan kepada pengguna Jasa Angkutan Sewa Khusus agar menggunakan Sewa Khusus yg Legal. Adapun ciri dari angkutan Sewa Khusus yang legal pengemudinya memiliki Kartu Pengawasan ( KP) yang masih berlaku, diluar itu adalah angkutan sewa Khusus yang Illegal.

Author

tkpe.diskominfosprovbali@gmail.com