
Berlaku Tertib Ikuti Aturan Yang Berlaku
Masih adanya laporan terkait Perekrutan Langsung Aplikasi kepada Pengemudi Armada Yang tidak memiliki kartu pengawasan Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan adanya memberikan akses bagi pengemudi yang mempergunakan Armada yang tidak teregistrasi di Provinsi Bali, pada Hari Rabu (2/2/2022) bertempat di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Bali dilaksanakan Pembahasan Pembinaan Aplikasi Angkutan Sewa Khusus (ASK) dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Perovinsi Bali, perwakilan dari Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Perwakilan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Bali, Perwakilan Satuan Pamong Praja Provinsi Bali, Kepala Bidang Lalu lintas Angkutan Jalan Dishub Provinsi Bali.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta didampingi Kepala Bidang Angkutan Jalan Dalam Arahannya menyampaikan kepada Stakeholder dibidang Transportasi (dalam hal ini adalah pengusaha dan para Aplikator) Kalau diandaikan sebagai sebuah pertandingan sepakbola, setiap pihak yang bermain sudah punya peran tugas masing-masing. Dalam hal ini Peran Pemerintah adalah sebagai penyedia Pengelola kompetisi atau Regulator sekaligus sebagai Fasilitator berbekalkan regulasi berupa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus berbasis Aplikasi, Pergub Bali nomor 40 tahun 2019, tentang Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, dan Pergub Bali nomor 02 Tahun 2020 tentang Pangkalan Angkutan pada Kawasan Tertentu di Provinsi Bali. Seluruh pemain diharapkan bisa menjalankan perannya dengan baik sehingga kompetisi dan sistem dapat menunjukkan kinerja yang baik dan memuaskan. Hal ini perlu dipahami bersama agar tidak terjadi konflik yang tidak produktif dalam penyelenggaraan angkutan.
Kepala Bidang Angkutan Jalan menyampaikan pada pasal 4 (1) kewajiban Perusaaan Penyedia Aplikasi AL : Berbadan Hukum Indonesia, mengutamakan aspek Keselamatan dan Keamanan Transportasi memberikan akses Digital Dashboard kepada Gubernur, memberikan Akses Aplikasi hanya kepada pengemudi yang kendaraannya telah memiliki Izin penyelenggara, Kabid Angkutan juga berharap jangan sampai Perusahaan Angkutan Sewa Khusus, kendaraan dan pengemudi kendaraan yang melanggar Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi Administratif terhadap pelanggaran pasal 4 (1): Peringatan tertulis, Penghentian Operasional sementara perusahaan Aplikasi. Dengan demikian berkali-kali kami sampaikan berlakulah tertib dan ikuti aturan yang berlaku,s eluruh Aplikator membina anggotanya masing-masing untuk mengadakan pengawasan agar menjadi anggota/pelaku yang Displin.
Terkait pelanggaran pengemudi ASK yang tidak memiliki KP (Kartu Pengawas) dapat dilaporkan melalui link berikut ini :