• JL. Cok. Agung Tresna, Denpasar, Bali
  • March 29, 2023

Dinas Perhubungan Provinsi Bali Menerima Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2022

Pada hari ini (09/03) bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menerima penghargaan sebagai Peringkat ke II dengan nilai 78 …

Pemusnahan Arsip di Dinas Perhubungan Provinsi Bali

Kegiatan Pemusnahan Arsip yang sudah habis masa Retensinya dan tidak memiliki nilai guna pada Dinas Perhubungan Provinsi Bali sebanyak 3.360 nomor arsip dengan cara dicacah dengan mesin pencacah kertas. Pemusnahan arsip …

Pembahasan Rencana Aksi dari Matriks Program Kerja dan Agenda Pembangunan Tahun 2023 Dishub Bali

Senin (16/01/2023) bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kadishub Prov. Bali IGW Samsi Gunarta melaksanakan rapat bersama Pejabat Eselon 3, Pejabat Eselon 4, beserta Pejabat Fungsional. Pada rapat …

Pemberangkatan penumpang Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk rute antar kabupaten wajib di Terminal Mengwi. Kebijakan itu telah resmi diluncurkan di terminal tersebut pada hari ini Kamis (10/2).

Kepala Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Provinsi Bali dan NTB Muiz Thohir menyampaikan, kebijakan ini untuk menunjang pelayanan transportasi di wilayah Bali.

Sementara itu, Kadishub Bali IGW Samsi Gunarta menuturkan bahwa kebijakan ini untuk membangun kembali tatanan sistem transportasi di Bali.

“Kami ingin mengembalikan masa kejayaan transportasi. Karena dahulu, AKDP jaya sekali di Bali. Namun karena perubahan, kini semakin surut. Dengan kebijakan ini, kami harap mampu memperbaiki tatanan, yang akhinya mengurangi sifat-sifat yang ilegal,” tuturnya.

Dijelaskan, sebagai upaya perbaikan interkoneksi rute angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan AKDP sesuai PM 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, terutama Pasal 17 ayat 1 dan 2.

Dimana diamanatkan bahwa penentuan Terminal asal dan tujuan setiap Trayek yang berupa terminal tipe B sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (1) huruf d merupakan terminal yang berada di kota atau Terminal tipe A untuk Trayek antarkota dalam provinsi yang berfungsi sebagai trayek pengumpan.

Lanjutnya, penentuan terminal pesinggahan yang berupa Terminal tipe B atau Terminal tipe A sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan perkiraan tambahan permintaan trayek pengumpan ;dan fungsinya sebagai tempat peristirahatan.

“Sesuai ketentuan PM 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, AKDP diharuskan menaikan dan menurunkan penumpang di TERMINAL. Karenanya, diharapkan tidak ada lagi angkutan umum yang berhenti seenaknya dan mengabaikan keselamatan untuk menaik-turunkan penumpang,” katanya.

Sehubungan dengan pemberlakuan aturan tersebut, lanjut Samsi, Pemprov Bali melalui Dinas Perhubungan bekerjasama dengan BPTD XII wilayah Bali-NTB mengadakan Launching Kendaraan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Mengwi.

Dengan berfungsinya Kompartemen AKDP pada terminal Mengwi ini, pengawasan ketertiban layanan  yang tinggi akan dapat lebih mudah dilakukan sehingga layanan menjadi lebih berkualitas, handal, dan berkesalamatan. Koneksi layanan menjadi lebih mudah, dan penumpang antar kota akan dapat menikmati kenyamanan terminal Mengwi pada waktu menungu koneksi angkutan.

Selanjutnya Dinas Perhubungan Bali akan  membentuk  tim  untuk menyusun peta jalan dan langkah-langkah perbaikan layanan AKDP ini yang diharapkan sudah dapaf memberikan usulan konkrit pada akhir 2022.  Tim ini akan terdiri atas perwakilan Dinas Perhubungan, Ditlantas Polda Bali, BPTD XII, Dishub Kab/Kota dan Organda sebagai perwakilan pengusaha angkutan.  Dengan demikian, usulan penataan AKDP ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif dan dapat dilaksanakan secara konsisten mulai tahun 2023.

Author

tkpe.diskominfosprovbali@gmail.com