January 16, 2026

Waktu Layanan

WAKTU LAYANAN

Dalam memberikan layanan informasi kepada Pemohon Informasi PPID menetapkan waktu pemberian pelayanan Informasi Publik.

Waktu pelayanan informasi publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Dinas Perhubungan Provinsi Bali yaitu :

Senin – Kamis Pukul 07.30 – 15.30 Wita

Jumat Pukul 07.30 – 13.00 Wita

Di luar jam pelayanan itu, PPID Pelaksana mengandalkan aplikasi Bali Satu Data untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan Masyarakat akan informasi publik.

PPID Pelaksana juga menyediakan alamat email dishub@baliprov.go.id untuk korespondensi