• JL. Cok. Agung Tresna, Denpasar, Bali
  • May 29, 2023

Kadishub Provinsi Bali Hadiri Pemantauan dan Peninjauan Kesiapan Jalur Mudik Lebaran 2023

Pada hari ini Rabu (19/04) dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan kesiapan jalur mudik lebaran tahun 2023 oleh  Menko PMK, Menteri Kesehatan, Menteri PUPR, Panglima TNI dan Kapolri secara virtual dari Pelabuhan …

Gubernur Bali Terbitkan Surat Edaran Tentang Pengendalian Angkutan Barang dan Logistik pada Pintu Masuk Provinsi Bali

Terbitnya Surat Edaran Gubernur Nomor B.34.551.2/3177/UPTD.PPLLA/DISHUB TAHUN 2022 Tentang Pengendalian Angkutan Barang dan Logistik pada Pintu Masuk Provinsi Bali dengan pertimbangan sebagai berikut : Berdasarkan pertimbangan ini, Surat Edaran Gubernur Nomor …

Dinas Perhubungan Provinsi Bali Menerima Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2022

Pada hari ini (09/03) bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menerima penghargaan sebagai Peringkat ke II dengan nilai 78 …

Kepala Bidang Angkutan Jalan mewakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Selasa (25/1/2022) di ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Bali memimpin rapat Pembahasan Kendaraan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) wajib masuk Terminal Mengwi.

Rapat dihadiri  oleh Direktur Lalu Lintas Polda Bali bidang Penegakan Hukum Polda Bali,Kasi Sarana Prasarana Transportasi Darat XII wilayah Bali-NTB (BPTD), Kepala Bidang Angkutan Jalan Kota Denpasar Koordinator Satuan Pelaksana Terminal  Mengwi, Kepala Bidang Lalu lintas, Kepala UPTD. Trans Bali, Trans Sarbagita Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Dalam rapat tersebut dibahas rencana secara resmi diberlakukannya pengoperasian Terminal mengwi yang sudah disiapkan sebagai Terminal Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dengan berfungsinya terminal ini diharapkan tidak lagi ada AKDP Yg menaikkan dan menurunkanĀ  penumpang dijalan.

Dirlantas Polda Bali bidang Penegakan Hukum menyampaikan dengan masukan yang telah disampaikan,baik dari Dinas Perhubungan dan Stakeholder pengampu kepentingan ada dasar nantinya untuk bergerak di lapangan yang harus disepakati salah satu solusinya dengan pembekuan ijin trayek. Demikian juga harus dibuatkan timĀ  dalam bergerak dan tetap kita melakukan pendekatan kepada Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Humas Dishub ProvinsiĀ  Bali

Author

tkpe.diskominfosprovbali@gmail.com