
Dalam rangka menekan angka kasus harian Covid-19 di Bali dan juga terkait pelaksanaan PPKM Darurat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta dalam keterangan persnya Jumat (9/7) menyampaikan bahwa Satuan Tugas (satgas) penanganan Covid-19 Bali bersinergi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan penyekatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sepanjang jalan lintas Gilimanuk -Denpasar-Padangbai, hingga di dua pelabuhan penyeberangan yaitu Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan Pelabuhan Lembar-Padangbai.
Kadishub Bali dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa penyekatan ini didukung oleh Polda Bali, Korem163/Wira Satya, Lanal Denpasar,Dishub dan Satpol PP Provinsi Bali maupun Kabupaten Kota. Kurang lebih 800 personel diturunkan untuk terlibat dalam operasi yang akan dilaksanakan hingga 20Juli mendatang dengan opsi di perpanjang.
Penyekatan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh PPDN memenuhi ketentuan perjalanan masuk-keluar Bali sesuai SE Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 berupa Hasil Rapid Test Antigen yang masih berlaku dan vaksinasi Covid-19 sekurangnya satu kali.
Pelaksanaan di lapangan yakni PPDN mendapatkan pemeriksaan ketat yang dimulai saat keberangkatan dari Denpasar dan kemungkinan mendapatkan sampling beberapa kali hingga mendekati area Pelabuhan Gilimanuk maupun Padangbai. Begitu pula sebaliknya, PPDN mendapatkan dua kali pemeriksaan di Pelabuhan (Masuk dan Keluar) dan beberapa sampling hingga mencapai Denpasar. Khususnya PPDN yang menggunakan kendaraan umum baik Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan kendaraan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP atau travel). Sehingga PPDN yang kedapatan tidak melengkapi diri dengan dokumen perjalanan di atas akan dilakukan tindakan tegas yakni dikembalikan ke lokasi semula dan diminta melengkapi dokumen sebelum melanjutkan perjalanan.
Khusus untuk penumpang Angkutan umum, Perusahaan Angkutan yang kedapatan mengangkut penumpang yang tidak memenuhi persyaratan diminta untuk mengembalikan biaya tiket atau menanggung biaya akibat terhambatnya penumpang guna melengkapi dokumen perjalan.
“Berdasarkan data Polsek Pelabuhan Gilimanuk, tercatat sudah sekitar 80 PPDN dikembalikan ke Ketapang sejak awal PPKM Darurat dilaksanakan, hal ini disebabkan olek ketidaksengajaan persyaratan perjalan masuk Bali. Sementara di pintu masuk Padangbai ada 3 sampai 4 PPDN yang dikembalikan ke Lembar setiap harinya,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta.
Guna menghindarkan terjadinya pemulangan kembali, Samsi Gunarta meminta setiap kendaraan angkutan umum dan pemimpin perjalanan berkewajiban memastikan kesiapan persyaratan perjalanan penumpangnya.
“Gagal menerapkan prosedur PPKM Darurat terhadap penumpang yang diangkut , maka perusahaan angkutan terancam kehilangan ijin operasionalnya,” tegasnya seraya menyatakan karena itu, Dinas Perhubungan Provinsi Bali menghimbau agar pengusaha Angkutan dapat memastikan pemenuhan persyaratan penumpangnya sebelum berangkat.
Sementara itu Ditjen Perhubungan Darat secara khusus telah mengaktifkan Terminal Mengwi sebagaii fasilitas Check poin yang dilengkapi dengan klinik test rapid antigen dan vaksinasi untuk PPDN. Kegiatan ini didukung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung. “Jadi mulai Senin, 13 Juli 2021 , Ditjen Perhubungan Darat akan meyelenggarakan Test Cepat Antigen secara gratis bagi awak kendaraan logistik di Gilimanuk,”pungkasnya.