• JL. Cok. Agung Tresna, Denpasar, Bali
  • May 29, 2023

Kadishub Provinsi Bali Hadiri Pemantauan dan Peninjauan Kesiapan Jalur Mudik Lebaran 2023

Pada hari ini Rabu (19/04) dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan kesiapan jalur mudik lebaran tahun 2023 oleh  Menko PMK, Menteri Kesehatan, Menteri PUPR, Panglima TNI dan Kapolri secara virtual dari Pelabuhan …

Gubernur Bali Terbitkan Surat Edaran Tentang Pengendalian Angkutan Barang dan Logistik pada Pintu Masuk Provinsi Bali

Terbitnya Surat Edaran Gubernur Nomor B.34.551.2/3177/UPTD.PPLLA/DISHUB TAHUN 2022 Tentang Pengendalian Angkutan Barang dan Logistik pada Pintu Masuk Provinsi Bali dengan pertimbangan sebagai berikut : Berdasarkan pertimbangan ini, Surat Edaran Gubernur Nomor …

Dinas Perhubungan Provinsi Bali Menerima Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2022

Pada hari ini (09/03) bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menerima penghargaan sebagai Peringkat ke II dengan nilai 78 …

Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) dan untuk melaksanakan kebijakan bidang transportasi perlu diambil langkah pengendalian arus transportasi berupa pembatasan pergerakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) antara Pulau Jawa dan Bali. Berkenaan dengan hal tersebut dalam keterangan persnya Senin (12/7/2021)  Kadishub Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) akan menerapkan pembatasan waktu operasional terhadap layanan angkutan penyeberangan lintas  Ketapang-Gilimanuk : 1) Penumpang Kendaraan Umum baik Bus maupun Travel lintas Jawa Bali dan seterusnya; 2) Sepeda motor dan sejenisnya; 3) Pengguna Jasa Angkutan Penyeberangan tanpa kendaraan (Pejalan kaki); 4) Pengguna Kendaraan pribadi dan sejenisnya.                               

“Layanan Penyebrangan untuk 4 jenis pengguna jasa diatas yang selama ini beroperasi 24 jam terhitung sejak Rabu, 14 Juli 2021 pukul 20.00 WITA, akan hanya beroperasi pukul 06.00 WITA s/d pukul 20.00 WITA”, demikian diungkapkan Kadishub IGW Samsi Gunarta. Sedangkan  untuk Kendaraan Logistik Layanan Penyeberangan, tetap beroperasi selama 24 jam.

Sementara bagi pengguna jasa selama jam operasional hanya akan dilayani untuk  menyeberang. Apabila memiliki kelengkapan berupa surat Keterangan Covid-19 yang ditujukan hasil Rapid Test Antigen PCR yang  masih berlaku dan dilengkapi dengan QR code, Sertifikat atau Kartu Vaksinasi Covid-19 sekurangnya 1 kali. Tanpa adanya kedua persyaratan di atas calon pengguna jasa tidak dapat melakukan proses pembelian tiket penyebrangan.

Untuk kelancaran pelaksanaan pembatasan operasional penyeberangan, Kadishub Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengharapkan Pelaku Perjalanan Dalam Neger (PPDN) agar menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Dimana jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk adalah selama pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan status PPKM. “Terhadap hal tersebut seluruh perusahaan angkutan penyeberangan pada lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan perusahaan angkutan darat agar memastikan kelengkapan dokumen perjalanan penumpang dan menyediakan petugas khusus untuk melakukan verifikasi dokumen perjalanan sebelum penumpang menggunakan sarana angkutan,” pungkasnya.

Author

tkpe.diskominfosprovbali@gmail.com