• JL. Cok. Agung Tresna, Denpasar, Bali
  • May 29, 2023

Kadishub Provinsi Bali Hadiri Pemantauan dan Peninjauan Kesiapan Jalur Mudik Lebaran 2023

Pada hari ini Rabu (19/04) dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan kesiapan jalur mudik lebaran tahun 2023 oleh  Menko PMK, Menteri Kesehatan, Menteri PUPR, Panglima TNI dan Kapolri secara virtual dari Pelabuhan …

Gubernur Bali Terbitkan Surat Edaran Tentang Pengendalian Angkutan Barang dan Logistik pada Pintu Masuk Provinsi Bali

Terbitnya Surat Edaran Gubernur Nomor B.34.551.2/3177/UPTD.PPLLA/DISHUB TAHUN 2022 Tentang Pengendalian Angkutan Barang dan Logistik pada Pintu Masuk Provinsi Bali dengan pertimbangan sebagai berikut : Berdasarkan pertimbangan ini, Surat Edaran Gubernur Nomor …

Dinas Perhubungan Provinsi Bali Menerima Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2022

Pada hari ini (09/03) bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menerima penghargaan sebagai Peringkat ke II dengan nilai 78 …

Dengan tetap memperhatikan Prokes 3M, Senin (8/2/2021) bertempat di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Bali dilaksanakan Rapat Pembahasan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Operasional Showroom, Bengkel, Tempat Penyimpanan Suku Cadang dan Kantor PT. Astra International Tbk yang terletak di Jalan Teuku Umar No. 52-54, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Drs. I Nyoman Sunarya, M.Si, dihadiri Ditlantas Polda Bali, Satlantas Polresta Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Desa Dauh Puri, Penilai Andalalin Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kepala Cabang PT. Astra Internasional Tbk, serta Konsultan Penyusun Andalalin PT. Padang Garba Utama.

Pimpinan rapat dalam arahannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya rapat tersebut untuk mengantisipasi dan meminimalisasi dampak lalu lintas yang ditimbulkan akibat operasional Showroom, Bengkel, Tempat Penyimpanan Suku Cadang dan Kantor PT. Astra International Tbk. Rekomendasi yang disampaikan dalam Dokumen Hasil Andalalin yang disusun oleh konsultan dan masukan-masukan dari perserta rapat yang disepakati bersama akan menjadi dasar penerbitan Pesetujuan Andalalin. Sebagai bukti kesanggupan pemrakarsa dalam melaksanakan Persetujuan Andalalin, maka pemrakarsa wajib membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Persetujuan Andalalin. PT. Astra International Tbk selaku pemrakarsa diharapkan ikut berkontribusi dengan melaksanakan semua kewajiban penanganan dampak lalu lintas sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Kesanggupan. Harapannya agar operasional Showroom, Bengkel, Tempat Penyimpanan Suku Cadang dan Kantor PT. Astra International Tbk yang terletak di Jalan Teuku Umar, Denpasar dapat berjalan dengan lancar dan kinerja lalu lintas di sekitar lokasi dapat tetap terjaga dengan baik.

Denpasar,9 Februari 2021
Humas Dishub Bali

Author

tkpe.diskominfosprovbali@gmail.com