• JL. Cok. Agung Tresna, Denpasar, Bali
  • March 29, 2023

Dinas Perhubungan Provinsi Bali Menerima Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2022

Pada hari ini (09/03) bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menerima penghargaan sebagai Peringkat ke II dengan nilai 78 …

Pemusnahan Arsip di Dinas Perhubungan Provinsi Bali

Kegiatan Pemusnahan Arsip yang sudah habis masa Retensinya dan tidak memiliki nilai guna pada Dinas Perhubungan Provinsi Bali sebanyak 3.360 nomor arsip dengan cara dicacah dengan mesin pencacah kertas. Pemusnahan arsip …

Pembahasan Rencana Aksi dari Matriks Program Kerja dan Agenda Pembangunan Tahun 2023 Dishub Bali

Senin (16/01/2023) bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kadishub Prov. Bali IGW Samsi Gunarta melaksanakan rapat bersama Pejabat Eselon 3, Pejabat Eselon 4, beserta Pejabat Fungsional. Pada rapat …

PRESS RELEASE KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BALI

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan RI, PM Nomor 118 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PM Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Layanan Angkutan Sewa Khsuus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, bahwa Pemerintah Daerah melalui seluruh jajaran Perhubungan di daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan pengaturan keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan atas penyelenggaraan angkutan.

Saat ini di Bali telah terdapat 9 (sembilan) aplikator yang beroperasi secara resmi dan bermitra dengan 65 perusahaan angkutan, yang terdiri atas 18 PT dan 47 koperasi angkutan. Sembilan aplikator tersebut terdiri atas Grab, Gojek (Gocar), Jayamahe Easy Ride, Blue Bird, Ray Car, MAXIM, DRAIV, Bali Cab, dan AirAsia Ride yang merupakan suatu aplikator baru. Berdasarkan data Dinas Perhubungan Provinsi Bali, pertanggal 16 November 2022 terdapat sebanyak 10.289 unit kendaraan yang telah memiliki izin operasional Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang telah terdaftar dan terverivikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Dalam hal ini, seluruh aplikator memiliki tanggung jawab penuh terhadap aktivitas mitra, termasuk memastikan kendaraan dan pengemudi yang beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap konsumennya.

Terhadap penyelenggaraan angkutan umum termasuk operasional kendaraan angkutan online, terdapat 3 (pilar) yang memiliki tanggung jawab pengaturan, pelaksanaan, dan pengawasan, yaitu, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perusahaan (Swasta), dan Masyarakat. Ketiga pilar ini harus bersinergi untuk mewujudkan pelayanan transportasi yang nyaman. Terhadap peranan masyarakat dalam hal melakukan pengawasan penyelenggaraan angkutan online di Bali, kami sangat berterimakasih dan berharap ini dapat memberikan semangat bagi kami untuk semakin meningkatkan pengawasan dan pengendalian, serta bagi pihak operator untuk menjadi lebih bersemangat melakukan pembinaaan, control kualitas, dan penertiban operasi seluruh angkutan yang dioperasionalkan.

Berkenaan dengan tudingan kepada kami dan seluruh jajaran Perhubungan, yang dinyatakan “Tutup Mata dan Lembek” dalam pengaturan angkutan online, tidaklah benar, tanpa data yang factual dan menyesatkan. Sejak awal tahun ini hingga saat ini, seluruh jajaran Perhubungan telah bekerja keras untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap operasional kendaraan online, seiring dengan mulai menggeliatnya ekonomi Bali, termasuk pergerakan transportasi sewa (online) telah mengalami peningkatan yang signifikan. Untuk itu, seluruh jajaran Perhubungan memberikan keleluasaan kepada aplikator untuk memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan pelayanan transportasi dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan penyelenggaraan angkutan, meningkatkan serta mengontrol kualitas pelayanan dengan sebaik-baiknya.

Setelah penyelenggaraan Konferensi Tinggat Tinggi G20, jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Bali akan kembali melakukan evaluasi dan merekomendasikan tindakan tegas  kepada seluruh pelaku (aplikator dan perusahaan angkutan) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan melalui evaluasi administrasi, audit, dan pengecekan bersama (Razia Gabungan).

Author

tkpe.diskominfosprovbali@gmail.com