
Media Pos Bali wawancara diruang kerja Kadishub Bali IGW Samsi Gunarta selasa (16/2/2020) tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Provinsi Bali. Kadishub dalam wawancaranya menyampaikan bahwa untuk pengguna kendaraan motor listrik berbasis baterai yg ada di Bali sebanyak 422 unit terdiri dari 419 sepeda motor listrik dan 3 (tiga unit ) mobil penumpang dari target 500 unit dimasa pandemi, ternyata Grab dan PLN sudah bergerak, Kadishub juga menjelaskan ada beberapa persyaratan yg harus dipenuhi oleh Produsen kendaraan bermotor berbasis baterai di Bali, salah satunya Tingkat Komponen Produksi Dalam Negeri (TKDN) yang harus menyentuh angka 38,4 %. Total keseluruhan komponen motor berbasis baterai harus menyentuh persentase tersebut. Terkait tindak lanjut Instruksi Gubernur Bali No 11/DISHUB/2021 tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Kadishub akan segera bersurat ke Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD sesuai instruksi tersebut. Seperti apa yg ditegaskan dalam Ingub tentang pengadaan kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Kepala Perangkat Daerah pemerintah Provinsi Bali, Kepala BUMN, Kepala BUMD di Provinsi Bali, serta Seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Bali untuk menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.Kendati demikian instruksi ini dikecualikan untuk kendaraan khusus yang belum ada tipe berbasis baterai. Sebenarnya pergub No. 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Bermotor Listrik Berbasis hampir 1 (satu) tahun lebih karena masa pandemi teman-teman Komite sudah mulai Rapat Membahas Rencana Aksi Daerah Dalam Rangka Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor listrik Berbasis Baterai di Provinsi Bali.