
Dinas Perhubungan(Dishub) Provinsi Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait persiapan dan penyusunan pilot project implementasi kendaraan Listrik di Bali,Jumat (19/7) di ruang rapat Dinas Perhubungan Provinsi Bali.Focus Group Discussion (FGD) dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gde Wayan Samsi Gunartha dengan peserta rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Perusda Bali, Industri otomotif, PLN, BPPT, Pertamina dan juga akademisi.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gde Wayan Samsi Gunartha menyampaikan saat ini rasio kepemilikan kendaraan bermotor diBali mencapai 0,97. Artinya satu bayi yang baru lahir di Bali sudah mempunyai motor. Masalahnya adalah pendapatan asli daerah Bali sekitar 65 persen ditopang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sehingga dikhawatirkan terjadi penurunan PKB ketika adanya pengembangan motor listrik.
Sekarang ini PKB yang besar didapat dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil, namun dengan adanya Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) maka akan ada insentif berupa subsidi-subsidi terhadap para penggunanya.akan disiapkan skema-skema nanti Bali menjadi hub tempat perakitan KBL ini.
Menurut Kadishub Bali , ada tiga hal yang menjadi fokus untuk segera dikembangkan KBL.
Pertama, untuk mempersiapkan destinasi wisata baru. Kedua, kawasan sentra ekonomi baru. Dan ketiga, memberi nilai tambah bagi produktivitas dan aksesbilitas.“Tujuannya untuk menciptakan Bali yang lebih green, sehingga menjadi keunggulan tersendiri dan memberi support pada kepariwisataan secara nasional,” tegasnya

Oleh karena itu, kebijakannya perlu disiapkan dulu sehingga beberapa tahun mendatang di Bali seluruh masyarakatnya sudah siap menggunakan kendaraan listrik. Pihaknya menargetkan realisasi dimulai tahun 2020.Target Pak Gubernur tahun 2020 sudah bisa start.
Anggota Kelompok Ahli Pembangunan Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Prof Putu Alit Suthanaya membenarkan saat ini dalam proses penyusunan Pergubnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya memang sempat terjadi perdebatan apakah akan menyusun Perda atau Pergub. Dan karena ingin cepat direalisasikan, maka diputuskan yang dibuat adalah Pergub.“Tapi Pergub ini tentu menunggu Perpres diterbitkan terlebih dulu. Kita sudah punya draft Perpres, makanya Pergub disusun berdasarkan draft Perpres,” terang Prof Alit usai FGD
Denpasar ,19 Juli 2019.
Pranata Humas Dinas Perhubungan Provinsi Bali