Rabu (30/7) Telah dilaksanakan Kegiatan Riksa Ranmor Gabungan Kendaraan Bermotor, Pembinaan dan Pengawasan Angkutan Penumpang Umum dan Barang di Provinsi Bali oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersinergi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Jasa Raharja, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP Provinsi Bali, Polda Bali, Polres Badung serta UPTD Samsat Badung. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 29 s/d 30 Juli 2025 berlokasi di Perbatasan Desa Sibang Kaja dan Sibang Gede serta di Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Badung, Bali.
Dalam kegiatan ini Dinas Perhubungan Provinsi Bali melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap angkutan umum ( AKDP, AJDP, ASK dan Taksi) serta melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pengguna kendaraan plat luar Bali terkait kewajiban registrasi bagi kendaraan plat luar bali yang beroperasi selama 3 bulan berturut turut atau menetap di Bali sesuai peraturan perundang undangan.