WAKTU LAYANAN
Dalam memberikan layanan informasi kepada Pemohon Informasi PPID menetapkan waktu pemberian pelayanan Informasi Publik.
Waktu pelayanan informasi publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Dinas Perhubungan Provinsi Bali yaitu :
Senin – Kamis Pukul 07.30 – 15.30 Wita
Jumat Pukul 07.30 – 13.00 Wita
Di luar jam pelayanan itu, PPID Pelaksana mengandalkan aplikasi Bali Satu Data untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan Masyarakat akan informasi publik.
PPID Pelaksana juga menyediakan alamat email dishub@baliprov.go.id untuk korespondensi