April 4, 2025

UPTD.TRANS SARBAGITA

Instagram: trans_sarbagita

Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

UPTD Trans Bali/Trans Sarbagita

TUGAS DAN FUNGSI

UPTD    Trans    Bali/Trans    Sarbagita    memiliki    tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang    serta   urusan    pemerintahan    bidang perhubungan (pembagian sub urusan lalu lintas angkutan jalan) yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dalam satu daerah Provinsi.

UPTD Trans Bali/Trans Sarbagita memiliki fungsi meliputi :

  • melaksanakan penyediaan layanan angkutan umum Trans Bali/Trans Sarbagita yang ditetapkan sesuai target;
  • menyusun perencanaan operasional sarana dan prasarana UPTD;
  • melaksanakan     operasional     sarana     dan     prasarana UPTD; dan
  • melakukan pengawasan dan evaluasi operasional sarana dan prasarana UPTD.