Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
UPTD Perlengkapan Jalan
TUGAS DAN FUNGSI
UPTD Perlengkapan Jalan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan bidang perhubungan (pembagian sub urusan LLAJ) yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam mendukung kinerja ruas jalan pada jalan Provinsi.
UPTD Perlengkapan Jalan memiliki fungsi :
- menyiapkan bahan perencanaan dan pengembangan kebutuhan perlengkapan jalan di jalan Provinsi;
- melaksanakan kegiatan pengadaan perlengkapan jalan di jalan Provinsi;
- melaksanakan kegiatan pemeliharaan perlengkapan jalan di jalan Provinsi;
- melaksanakan inventarisasi fasilitas perlengkapan jalan di jalan Provinsi; dan
- melaksanakan identifikasi, kondisi fasilitas perlengkapan jalan di jalan Provinsi.