Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan
TUGAS DAN FUNGSI
UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan bidang perhubungan (pembagian sub urusan pelayaran) yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan pengumpan regional baik yang belum diusahakan secara komersial.
UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan memiliki fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan;
- penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
- penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
- pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan;
- penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
- pelaksanaan keamanan dan ketertiban pelayanan di pelabuhan;
- pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
- pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.