April 3, 2025

UPTD.Penyelenggara Pelabuhan

Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan

TUGAS DAN FUNGSI

UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan bidang perhubungan (pembagian sub urusan pelayaran) yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhan, serta penyediaan  dan/atau  pelayanan  jasa  kepelabuhan pengumpan regional baik yang belum diusahakan secara komersial.

UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan memiliki fungsi :

  • penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta  daerah  lingkungan  kerja  dan  daerah  lingkungan kepentingan;
  • penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
  • penjaminan  kelancaran  arus  barang,   penumpang  dan hewan;
  • penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
  • pengaturan,  pengendalian, dan  pengawasan  usaha  jasa terkait dengan kepelabuhanan;
  • penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
  • pelaksanaan   keamanan   dan   ketertiban  pelayanan   di pelabuhan;
  • pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
  • pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat; dan
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.