Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama Udayana Central Melakukan Sosialisasi Penguatan Implementasi Kebijakan Perda Kawasan Tanpa rokok (KTR) Pada sarana Transportasi dan Angkutan Umum di ruang rapat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Rabu,29 mei 2019.

Sosialisasi Dipimpin oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Bali Drs .Gede Gunawan M.si ,dengan mendatangkan Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali dan dari Udayana Central dalam Sosialisasi Penguatan Implementasi Kebijakan Perda Kawasan Tanpa rokok (KTR) Pada sarana Transportasi dan Angkutan Umum dilatar belakangi Upaya Penting dalam Pengendalian dampak rokok adalah penerapan kawasan tanpa Rokok (KTR) yang dijabarkan dalam UU.No 36 Tahun 2009, Selain penerapan Perda KTR salah satu Upaya penting lainnya dilakukan Pemerintah adalah menghimbau Penguatan Implementasi Kebijakan Perda Kawasan Tanpa rokok (KTR) Pada sarana Transportasi dan Angkutan Umum. Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan Provinsi Bali sudah membuat Surat Himbauan nomor : 005/5016/Dishub yang menghimbau seluruh Dinas Perhubungan Kabupaten / Kota di Provinsi Bali dan Operator Angkutan Umum di Provinsi Bali untuk memasang tanda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dan melarang prilaku merokok diseluruh Angkutan umum ,Angkutan Pariwisata ,Bus Sekolah dan Transportasi Publik Lainnya.
Denpasar,31 Mei 2019
Pranata Humas Dinas Perhubungan Provinsi Bali