Rapat Pembahasan Ranperda/Ranpergub tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai di Ruang Rapat Dinas Dishub Provinsi Bali (20/5) dipimpin oleh Kepala Bidang Keterpaduan Moda Dinas Perhubungan Provinsi Bali Standly Juwono Edwi Suwandhi.ATD.MT yang didampingi oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Prof. DR. Putu Alit Sutanaya, ST, M.Eng.Sc, S.Pd (Ketua Kelompok Ahli Gubernur Bali Bidang Inprastruktur).Peserta rapat yang hadir oleh Kepala Bapenda Provinsi Bali,Perwakilan Bappeda Provin Bali, Perwakilan Disnaker dan ESDM Provinsi Bali,Perwakilan Disdagperin Provinsi Bali, Perwakilan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, Kabid dan Kepala UPTD di Lingkungan Dishub Provinsi Bali,Kelompok Ahli Gubernur Bali Bidang Inprastuktur.

Dalam Pembahasannya Kepala Bidang Keterpaduan Moda mempresentasikan pokok-pokok yang tercantum dalam draft ranperda/ranpergub yaitu :
Latar belakang penyusunan ranperda/ranpergub ini yaitu visi Bapak Gubernur Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola pembangunan semesta berencana Berdasarkan hal tersebut diatas serta melihat perkembangan teknologi kendaraan bermotor sangat pesat, sehingga perlu dipikirkan regulasi pengaturannya. Regulasi yang dimaksudkan yaitu berupa ranperda atau ranpergub yang dalam hal ini khusus mengatur penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santa SE,Msi Sangat apresiasi dengan kebijakan Bapak Gubernur Bali untuk membuat aturan mengenai Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.beliau menambahkan Mengenai pajak kendaraan bermotor listrik akan diusulkan lebih murah dari pajak kendaraan bermotor berbahan bakar fosil.
Kesimpulannya Rapat Pembahasan tersebut adalah draft sudah berbentuk ranperda, namun tinggal dilengkapi dengan kajian akademis. Apabila akan dirubah menjadi ranpergub, tinggal disesuaikan saja. Draft ini sudah mengacu pada beberapa klausul yang ada seperti insentif, komite, sanksi memang perlu diatur dengan perda. Naskah kajian akademis untuk ranperda dapat dibantu penyusunannya oleh Kelompok Ahli.
Denpasar,20 Mei 2019
Pranata Humas Dinas Perhubungan Provinsi Bali