
Pada pantauan hari pertama Larangan Mudik Tahun 2021 di Provinsi Bali, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta Kamis (6/5) mendampingi Dirlantas Polda Bali Kombes. Pol. Indra melakukan Pantauan Mudik terkait Surat Edaran Ka. Satgas Covid -19 pusat nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 H sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Seluruh Indonesia.

Pantauan diawali dengan memantau Bandara Ngurah Rai Bali di Denpasar dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan. Kombes Pol Indra melihat dari dekat kesiapan Posko, beliau mengharapkan kepada Petugas Pos Gabungan bekerja sesuai fungsinya serta teliti memeriksa dokumen penumpang yang melakukan perjalan sesuai Surat Edaran dimaksud. Hingga pukul 10.00 wita terpantau penerbangan keberangkatan dan kedatangan tidak ada.

Kemudian pantauan dilanjutkan menuju Posko Penyekatan Pertama di Simpang Tiga Uma Anyar Denpasar, Terminal Mengwi. Pada Terminal Mengwi, Moda transportasi yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik dipasangi stiker khusus terdapat barcode dari Kementrian Perhubungan, demikian ditegaskan Kepala BPTD wilayah Bali, NTT dan NTB.

Selanjutnya pantauan ke penyekatan Pos Pertigaan Megati Kabupaten Tabanan, disini juga terdapat Pos gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP yang selalu sigap dan penuh rasa tanggung jawab melakukan pemeriksaaan dokumen secara ketat terhadap kendaraan yang melintas di jalur tersebut.

Pantauan diakhiri di Pintu Masuk Pelabuhan Gilimanuk IGW Samsi Gunarta menegaskan, masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan saat larangan mudik adalah kendaraan Logistik, kendaraan dengan kejadian mendesak seperti keluarga sakit, serta perjalanan dinas sesuai Surat Edaran. Selain itu pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid -19 dan rekomendasi perjalanan dari kelurahan maupun Kepala Desa dimana mereka tinggal.

Kombes Pol Indra berkali-kali mengingatkan kepada anggotanya jangan segan menindak travel gelap yang tidak berizin apabila ditemukan langsung ditilang dan dikandangkan.