
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I GW Samsi Gunarta, pada saat wawancara di ruang kerjanya Senin (26/4/2021) dengan Media Online Channel Bali Denpasar mengatakan larangan mudik yang dibuat Pemerintah tidak berarti penutupan Arus Transportasi. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H adalah sebagai Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Seluruh Indonesia.
Untuk kendaraan yang mengangkut logistik ke Bali selama kurun Pelarangan Mudik, masih diizinkan masuk tentunya wajib mengikuti Protokol Kesehatan secara nasional dengan tetap menerapkan 3M (menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan) sedangkan Bali dengan tetap menerapkan 6M (memakai masker dengan benar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjaga pola makan sehat dan istirahat cukup, menjauhi kerumunan). Saat tiba di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk disediakan fasilitas Rapid Antigen gratis bagi sopir dan kernet. Penegasan ini disampaikan IGW Samsi Gunarta, pengawasan yang ketat tetap diberlakukan di lapangan terhadap jumlah awak kendaraan pengangkut logistik maksimal 2 (dua) orang. Hal yang terpenting lewat pelarangan mudik ini, penyebaran Covid-19 dapat dicegah khususnya di Bali bahkan Indonesia dan semua ini demi Keselamatan bersama.