
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali diwakili Sekretaris Dishub Provinsi Bali IB Surya Manuaba memberikan ucapan selamat datang kepada para tamu yang datang Senin, (20/9/2021) di ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi didampingi para pejabat Eselon III menerima Rombongan Komisi C DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketua Komisi C Arif Setiadi S ,IP menyampaikan maksud kunjungannya ke Dinas Perhubungan Provinsi Bali, untuk mengetahui Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait kebijakan sektor Perhubungan dan kebijakan lainnya terkait masa Pandemi Covid -19. Ada 9 (Sembilan) pertanyaaan yang disampaikan komisi C DPRD DIY Yogyakarta kepada Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Pejabat Eselon III yang mendampingi. Adapun pertanyaan yang disampaikan antara lain : Dengan jumlah kunjungan Wisatawan di Bali, bagaimana angkutan wisatanya ? Dengan adanya Pandemi Covid-19 jumlah Wisatawan pasti menurun, kebijakan apa yang diambil oleh Bali dalam membantu pelaku Transportasi Bali?
IB Surya Manuaba selaku Sekretaris menyampaikan Misi yang diampu oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali sesuai dengan misi Pemerintah Provinsi Bali yakni :
Misi Nomor 18 yang berbunyi :
“Meningkatkan pembangunan infrastruktur (darat, laut dan udara) secara terintegrasi serta konektivitas antar wilayah untuk mendukung pembangunan perekonomian serta akses dan mutu pelayanan publik di Bali”.
Selanjutnya untuk angkutan wisata di Bali didukung berbagai jenis layanan, baik yang sifatnya private (kerjasama hotel), persewaan (rental), maupun layanan umum lainnya yang dikelola oleh swasta dengan pengawas Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Kementerian Perhungan. Dalam Usaha pemenuhan Layanan Transportasi Pariwisata di Bali juga dibentuk wadah yang mengakomodasi Standarisasi Transportasi wisata yakni Persatuan Angkutan Wisata Bali (Pawiba). Serta terdapat angkutan massal perkotaan yang dapat menjadi alternatif pengangkutan wisatawan sepert Trans Sarbagita dan Trans Metro Dewata. Untuk meningkatkan konektivitas dan Aksessibilitas kawasan Pariwisata, khususnya yang berlokasi di Bali Utara dan Bali Timur telah dikembangkan angkutan KSPN.
Dapat kami sampaikan disini kebijakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dalam menghadapi kondisi Pandemi Covid-19 terhadap pelaku Transportasi di Bali antara lain : Adanya kebijakan penghapusan bunga dan denda terhadap kendaraan bermotor di Bali termasuk kendaraan sewa umum baik kendaraan angkutan barang dan orang (kendaraan Pariwisata). Demikian juga terhadap awak transportasi umum yang mengalami kesulitan ekonomi akibat sepinya pariwisata di Bali, Pemerintah Provinsi Bali dengan bekerjasama dengan BUMN dan BUMD yang beroperasi di Bali memberikan subsidi tunai dan sembako kepada mereka untuk meringankan beban ekonomi keluarga.
Mengingat keterbatasan waktu berkunjung dari Bapak maka pertanyaan yang lainnya akan disampaikan secara tertulis. Kemudian rombongan melanjutkan perjalan menuju Terminal Mengwi.