
DENPASAR – Dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat pada penerapan PPKM Level 3 Provinsi Bali khususnya sektor pariwisata, Gubernur Bali secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Daerah Tujuan Wisata (DTW) di Provinsi Bali.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta, melalui siaran persnya, Kamis (23/9). Dijelaskannya kebijakan ini diambil Gubernur Bali, sebagai langkah antisipatif terjadinya gelombang kejut atau shock wave karena mulai dibukanya daerah tujuan wisata (DTW) di Bali, yang dianggap memiliki potensi kerumunan tinggi.
“Tujuan dari pengaturan ini adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW, memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan,” jelas Samsi Gunarta sembari menyatakan pembatasan sistem ganjil-genap dilaksanakan secara terbatas dan bertahap sesuai kondisi dan hasil evaluasi penyebaran Covid – 19 di Bali.
Lebih jauh Ia menjelaskan pemberlakuan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tahap pertama akan diujicobakan di dua kawasan wisata yang biasanya sangat padat pengunjung, yakni dtw Sanur Denpasar dan dtw Kuta Badung.
Berikut ini daftarnya :
Jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari simpang By Pass I Gusti Ngurah Rai sampai lapangan parkir
Jalan akses Pantai Sanur, Jalan Hang Tuah Timur sampai Pantai Sanur
Jalan akses Pantai Segara
Jalan akses Pantai Sindhu
Jalan akses Pantai Karang
Jalan akses Pantai Semawang
Jalan akses Pantai Mertasari
Simpang jalan Pantai Kuta sampai Jalan Bakung Sari
“Pembatasan diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan hari libur fakultatif daerah. Dibagi dalam dua jadual, pemberlakuan pagi mulai jam 06.30 WITA s.d 09.30 Wita dan pemberlakuan sore mulai jam 15.00 s.d 18.00 WITA,” rincinya.
Untuk mekanismenya, Samsi mengungkapkan pembatasan diberlakukan untuk kendaraan pribadi/perseorangan baik kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua. Yang didasarkan pada kesesuaian antara tanggal dengan angka terakhir TNKB pada hari dan jam pelaksanaan pembatasan.
“Namun ada pengecualian beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat dilakukannya sistem ganjil-genap di Bali, yakni: Kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah; Kendaraan dengan TNKB berwarna dasar kuning; Kendaraan dinas operasional TNI/Polri; Kendaraan kepentingan tertentu; serta Kendaraan pengangkut logistik. Jadi untuk diketahui masyarakat luas dan dipahami, sehingga saat pemberlakuan pembatasan kendaraan dengan nomor terakhir TNKB yang tidak sesuai dengan tanggal saat itu, baik ganjil atau genap agar tidak melewati jalur-jalur yang disebutkan di atas,” pungkasnya.
Sebagai bentuk ujicoba, efektivitas sistem ini akan dimonitor dan dikaji oleh Dishub dan Polda Bali. Kelanjutan pemberlakuan dan teknisnya ditentukan dengan kajian bersama pemangku kepentingan setempat. Karena itu, pada tahap awal pelaksanaan akan ditekankan pada upaya edukasi dan sosialisasi, pemantauan tingkat kepatuhan, dan efektifitasnya dalam mengurangi tingkat kerumunan.