Instagram: trans_sarbagita
Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
UPTD Trans Bali/Trans Sarbagita
TUGAS DAN FUNGSI
UPTD Trans Bali/Trans Sarbagita memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan bidang perhubungan (pembagian sub urusan lalu lintas angkutan jalan) yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dalam satu daerah Provinsi.
UPTD Trans Bali/Trans Sarbagita memiliki fungsi meliputi :
- melaksanakan penyediaan layanan angkutan umum Trans Bali/Trans Sarbagita yang ditetapkan sesuai target;
- menyusun perencanaan operasional sarana dan prasarana UPTD;
- melaksanakan operasional sarana dan prasarana UPTD; dan
- melakukan pengawasan dan evaluasi operasional sarana dan prasarana UPTD.