April 4, 2025

UPTD.PPLLAJ

Website: http://atcs.baliprov.go.id/

Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

UPTD Pusat Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan

TUGAS DAN FUNGSI

UPTD Pusat Pengendalian   Lalu Lintas Angkutan Jalan memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan bidang  perhubungan (pembagian sub urusan Lalu Lintas Angkutan Jalan) yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam mendukung kinerja simpang di kawasan dan simpang jalan pada ruas jalan Provinsi.

UPTD   Pusat   Pengendalian   Lalu   Lintas   Angkutan   Jalan, memiliki fungsi :

  • menyiapkan   bahan   perencanaan   dan   pengembangan pengendalian  lalu  lintas  kawasan  serta pengembangan sistem informasi lalu lintas angkutan jalan;
  • menyiapkan   bahan   perencanaan   dan   pengembangan fasilitas pengendalian lalu lintas di simpang jalan pada ruas jalan Provinsi;
  • menyelenggarakan       kegiatan       pengoperasian      dan pemeliharaan fasilitas pengendalian lalu lintas kawasan serta pemeliharaan fasilitas sistem informasi lalu lintas angkutan jalan;
  • melaksanakan   evaluasi   kinerja   sarana   dan   prasarana fasilitas pusat pengendalian lalu lintas terpadu; dan
  • mengembangkan dan mengelola pusat data dan informasi tentang lalu lintas angkutan jalan.