Website: http://atcs.baliprov.go.id/
Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
UPTD Pusat Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan
TUGAS DAN FUNGSI
UPTD Pusat Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan bidang perhubungan (pembagian sub urusan Lalu Lintas Angkutan Jalan) yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam mendukung kinerja simpang di kawasan dan simpang jalan pada ruas jalan Provinsi.
UPTD Pusat Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan, memiliki fungsi :
- menyiapkan bahan perencanaan dan pengembangan pengendalian lalu lintas kawasan serta pengembangan sistem informasi lalu lintas angkutan jalan;
- menyiapkan bahan perencanaan dan pengembangan fasilitas pengendalian lalu lintas di simpang jalan pada ruas jalan Provinsi;
- menyelenggarakan kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas pengendalian lalu lintas kawasan serta pemeliharaan fasilitas sistem informasi lalu lintas angkutan jalan;
- melaksanakan evaluasi kinerja sarana dan prasarana fasilitas pusat pengendalian lalu lintas terpadu; dan
- mengembangkan dan mengelola pusat data dan informasi tentang lalu lintas angkutan jalan.