Presiden Joko Widodo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Wilayah Jawa Bali mulai 3 Juli s/d 20 Juli 2021. Dengan demikian dapat kami sampaikan SE Menteri Perhubungan SE No 45 Tahun 2021 Transportasi Udara.
Untuk di Provinsi Bali, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Baru Di Provinsi Bali. Selanjutnya dilakukan penerbitan Surat Edaran Nomor 9R Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional.
Kemudian untuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mulai Tanggal 5 Juli Tahun 2021 diberlakukan Persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
