Denpasar – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan umum di jalan serta mensosialisasikan kebijakan pembatasan lalu lintas untuk kepentingan manajemen kebutuhan lalu lintas, Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Angkutan Penumpang Umum dan Barang, Senin (25/05).
Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Gunung Galunggung, Pos Uma Anyar, Denpasar tersebut difokuskan pada pengawasan dan pembinaan terhadap Angkutan Sewa Khusus (ASK), Angkutan Pariwisata, Angkutan Barang, serta kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor luar Provinsi Bali.
Selain melakukan pengawasan terhadap kelengkapan administrasi dan operasional kendaraan, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi terkait kebijakan registrasi kendaraan luar provinsi yang telah beroperasi selama tiga bulan berturut-turut di Provinsi Bali.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan berbagai instansi dan pemangku kepentingan, di antaranya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali, Polresta Denpasar, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, DPD Organda Bali, serta perusahaan transportasi daring Gojek dan Grab.
Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta tertib administrasi, meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dan pengemudi angkutan umum, serta terwujudnya kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di Provinsi Bali.
Dinas Perhubungan Provinsi Bali mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk bersama-sama mendukung penyelenggaraan transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan dengan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.
