Dalam rangka mendukung program pemerintah menuju “Zero ODOL” (Over Dimension and Over Loading), Dinas Perhubungan Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penanganan ODOL serta Penegakan Hukum Angkutan AKAP, AJAP, dan Pariwisata pada tanggal 28–29 Oktober 2025 di Wates Yeh Malet, yang merupakan kawasan perbatasan antara Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh BPTD Kelas II Bali bersinergi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung, Polres Klungkung, serta perwakilan dari Jasa Raharja.
Pelaksanaan sosialisasi dilakukan dengan memberikan himbauan langsung kepada para pengemudi truk angkutan barang, angkutan antar kota antar provinsi (AKAP), angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP), serta angkutan pariwisata. Selain memberikan edukasi, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK dan Surat KIR.
Dari hasil pemeriksaan, tercatat 29 kendaraan angkutan barang yang diperiksa, dan 13 di antaranya tidak membawa Surat KIR. Sementara itu, untuk kendaraan AKAP, AJAP, dan pariwisata, jumlah kendaraan yang diperiksa mencapai 10 unit.
Sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi, petugas juga melakukan penempelan stiker imbauan “Over Dimension dan Over Loading” pada kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengemudi dan pemilik kendaraan mengenai bahaya serta dampak negatif praktik ODOL, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mendukung kebijakan pemerintah menuju transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
