Dinas Perhubungan Provinsi Bali memiliki peran penting sebagai pengawas dan pengelola sistem ATCS yang tersebar di sepanjang Jalan By Pass Ngurah Rai. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas transportasi dan infrastruktur di provinsi tersebut, Dinas Perhubungan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa ATCS berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pengguna jalan.
Pertama, Dinas Perhubungan Provinsi Bali bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pemeliharaan rutin terhadap sistem ATCS. Mereka akan memastikan bahwa semua sensor dan perangkat yang terhubung dengan sistem tersebut beroperasi dengan baik dan memberikan data yang akurat. Jika terjadi kerusakan atau gangguan pada sistem, Dinas Perhubungan akan bertindak cepat untuk memperbaikinya guna memastikan kelancaran pengaturan lalu lintas di Jalan By Pass Ngurah Rai.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga berperan dalam mengawasi operasional ATCS. Mereka akan memantau kinerja sistem dan menganalisis data yang dikumpulkan untuk mengidentifikasi pola lalu lintas, titik kemacetan, dan situasi lalu lintas lainnya. Berdasarkan analisis tersebut, Dinas Perhubungan dapat mengambil tindakan yang diperlukan, seperti mengubah pengaturan lampu lalu lintas atau mengarahkan arus kendaraan secara manual, guna mengoptimalkan aliran lalu lintas di Jalan By Pass Ngurah Rai.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan Provinsi Bali juga memiliki peran dalam menyediakan pelatihan dan pendidikan kepada petugas lalu lintas yang terlibat dalam penggunaan dan pengawasan ATCS. Mereka akan memastikan bahwa petugas lalu lintas memiliki pemahaman yang baik tentang sistem ini, termasuk cara membaca dan menganalisis data yang dihasilkan oleh ATCS. Hal ini akan membantu petugas lalu lintas dalam mengambil keputusan yang tepat dan responsif dalam mengatur lalu lintas di Jalan By Pass Ngurah Rai.
Sebagai pengawas ATCS, Dinas Perhubungan Provinsi Bali juga akan berperan dalam melakukan evaluasi dan perbaikan terus-menerus terhadap sistem ini. Mereka akan mengumpulkan umpan balik dari pengguna jalan dan memperhatikan perubahan pola lalu lintas serta perkembangan infrastruktur di sekitar Jalan By Pass Ngurah Rai. Informasi ini akan digunakan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi ATCS, serta mengidentifikasi kebutuhan perbaikan atau peningkatan yang diperlukan.
Adapun lokasi pemantauan nya yakni pada :
- Simpang 4 Padang Galak
- Simpang 4 Bali Beach
- Simpang 4 Sindu Beach
- Simpang 4 Tirtanadi
- Simpang 4 Pamelisan
- Simpang 4 Pel. Benoa
- Simpang 3 Patung Kuda
- Simpang 3 Kedonganan
- Simpang 4 Unud (Jimbaran)
- Simpang 3 Taman Griya
- Simpang 3 TOLL Nusadua
- Simpang 4 Tanjung Benoa
- Simpang 4 BTDC
Dengan demikian, Dinas Perhubungan Provinsi Bali berperan sebagai pengawas dan pengelola ATCS yang tersebar di sepanjang Jalan By Pass Ngurah Rai. Dinas ini memastikan bahwa sistem ini berfungsi dengan baik, memberikan manfaat yang maksimal, dan mendukung kelancaran lalu lintas serta keamanan jalan di pulau Bali.